Investigasi Polda Lampung Ungkap Jenis Peluru yang Tewaskan Tiga Polisi dalam Insiden Sabung Ayam di Way Kanan

Hasil Forensik Ungkap Detail Peluru dan DNA Korban dalam Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam Way Kanan

Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah merilis hasil investigasi forensik terkait proyektil yang digunakan dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Pengungkapan ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum atas tragedi yang menimpa institusi kepolisian.

Ketiga anggota Polri yang menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut adalah:

  • Kapolsek Negara Batin, Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto
  • Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto
  • Bintara Satreskrim Polres Way Kanan, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Pahala Simanjuntak, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Kriminalistik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah diterima. Hasil tersebut mencakup analisis terhadap proyektil yang menewaskan ketiga anggota Polri serta sampel darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Detail Hasil Forensik

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan:

  • Serpihan peluru kaliber 5,56 mm full metal jacket yang ditembakkan dari senjata laras panjang dengan kaliber yang sama.
  • Delapan selongsong peluru kaliber 5,56 mm berhandstain buatan Indonesia.
  • Tiga selongsong peluru kaliber 7,62×45 mm berhandstain buatan Indonesia.
  • Dua selongsong peluru kaliber 9,19 mm berhandstain buatan Indonesia.

Analisis DNA dari sampel darah yang ditemukan di TKP juga memberikan hasil yang signifikan. Profil DNA dari swab darah yang diambil di TKP 1 cocok dengan profil DNA milik korban AKP Anumerta Lusiyanto. Hal serupa juga ditemukan pada TKP 2, di mana profil DNA dari swab darah cocok dengan profil milik korban Aipda Anumerta Petrus. Sementara itu, profil DNA dari swab darah di TKP 3 cocok dengan profil DNA milik korban Briptu Anumerta M Ghalib.

Pelimpahan Kasus ke Denpom

Kombes Pol Pahala Simanjuntak menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik ini akan segera dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari koordinasi antara Polda Lampung dan Denpom dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota TNI.

"Proses penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung bertujuan untuk membantu dan mendukung proses penyidikan oleh Denpom. Kami berharap Denpom dapat segera menuntaskan dan menyelesaikan perkara ini," ujar Kombes Pol Pahala Simanjuntak.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, aparat gabungan telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani penahanan selama sepekan.

Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya tiga anggota Polri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancamannya adalah hukuman seumur hidup.

Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Diduga kuat, Peltu Lubis berperan sebagai pengelola bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

Selain kedua anggota TNI tersebut, Polda Lampung juga menetapkan anggota Brimob Polda Sumsel, Aiptu Kapri, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Aiptu Kapri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membuat konten video ajakan judi sabung ayam yang kemudian viral di media sosial. Ia juga diketahui ikut serta dalam kegiatan sabung ayam tersebut.

Sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan seorang warga sipil bernama Zulkarnain sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penetapan tersangka-tersangka ini, diharapkan kasus penembakan dan perjudian sabung ayam di Way Kanan dapat segera terungkap secara tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.