Iwakum Geram: Aparat Diduga Intimidasi Jurnalis Kompas.com Saat Liputan Aksi Tolak UU TNI

Iwakum Mengutuk Keras Penggeledahan Jurnalis Kompas.com oleh Oknum Aparat Saat Liputan Demo UU TNI

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan kecaman keras atas tindakan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang jurnalis Kompas.com, Rega Almutada, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025).

Menurut Iwakum, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh oknum aparat berpakaian sipil terhadap barang-barang milik jurnalis merupakan bentuk intimidasi yang sangat meresahkan dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers, serta hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

"Kami mengecam sekeras-kerasnya tindakan penggeledahan terhadap jurnalis Kompas.com. Ini bukan saja sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang, tetapi juga merupakan sebuah ancaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terpercaya," tegas Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Jumat (28/3/2025).

Iwakum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas insiden ini. Mereka juga menuntut agar para aparat yang terlibat dalam tindakan intimidasi tersebut diberikan sanksi yang setimpal.

"Kami meminta kepada Kapolri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar menghormati kebebasan pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya," kata Kamil.

Selain itu, Iwakum juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel kepolisian, khususnya mereka yang bertugas di lapangan. Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa intimidasi.

"Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja seluruh jajaran kepolisian, terutama mereka yang bertugas di lapangan, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jurnalis adalah mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka harus dilindungi, bukan malah diintimidasi," tegas Kamil.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Rega Almutada, saat menjalankan tugas peliputan demonstrasi penolakan UU TNI dengan dilengkapi kartu pers resmi, justru menjadi korban intimidasi oleh dua orang yang diduga aparat kepolisian. Meskipun telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, Rega tetap diperlakukan secara tidak profesional dan bahkan cenderung kasar.

Detail Insiden

Insiden bermula sekitar pukul 18.35 WIB, ketika aparat kepolisian melakukan penyisiran dan pembubaran massa aksi dengan menggunakan mobil water cannon. Tiba-tiba, dua orang berpakaian sipil menghampiri Rega dan secara paksa menariknya, kemudian memeriksa seluruh isi ponselnya.

Aplikasi WhatsApp milik Rega, baik yang digunakan untuk keperluan kerja maupun pribadi, diperiksa secara mendalam oleh oknum aparat tersebut.

"Saya tiba-tiba ditarik dari belakang, di bagian pundak dan baju saya, dengan cukup keras. Saya sangat terkejut karena saat itu saya sedang merekam dan tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu," ungkap Rega pada Jumat (28/3/2025).

Kasus Serupa Menimpa Jurnalis Asing

Selain Rega, insiden serupa juga dialami oleh sejumlah jurnalis dari media asing. Dua wartawan dari Russia Today bahkan diminta untuk mematikan kamera mereka saat melakukan peliputan.

Kejadian ini semakin memperburuk citra aparat kepolisian dan menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen mereka terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

Tuntutan Iwakum

Iwakum menuntut agar Kapolri segera mengambil langkah-langkah konkret untuk:

  • Mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap jurnalis Kompas.com dan jurnalis media asing.
  • Memberikan sanksi tegas kepada para aparat yang terlibat dalam tindakan intimidasi tersebut.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel kepolisian di lapangan.
  • Memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa intimidasi.

Iwakum juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap tenang dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga meminta agar jurnalis selalu berkoordinasi dengan organisasi profesi dan lembaga bantuan hukum jika mengalami tindakan intimidasi atau kekerasan dari pihak manapun.

Iwakum menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi dan harus dilindungi oleh semua pihak. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan harus dilawan bersama-sama.