Pandangan Islam tentang Membasmi Cicak: Hukum dan Anjuran dalam Hadis
Hukum Membunuh Cicak dalam Islam: Anjuran dan Pahala yang Dijanjikan
Cicak, reptil kecil yang umum ditemukan di lingkungan rumah, seringkali dianggap sebagai pengganggu. Kebiasaan mereka meninggalkan kotoran sembarangan dan potensi menyentuh makanan menjadi alasan utama mengapa banyak orang merasa risih dengan kehadirannya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana pandangan Islam mengenai pembasmian cicak? Apakah diperbolehkan, atau bahkan dianjurkan?
Cicak dalam Perspektif Hadis
Dalam bahasa Arab, cicak disebut Al Wazagh. Sementara dalam beberapa hadis, cicak dikenal dengan sebutan Al Fuwaisiq, yang berarti 'si kecil pengganggu'. Sebutan ini mengindikasikan bahwa keberadaan cicak telah lama dianggap mengganggu manusia.
Ustadz Farid Nu'man menjelaskan bahwa dalam Islam, keyakinan akan datangnya sial atau untung, malapetaka atau keselamatan, haruslah bersumber dari Allah SWT semata. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran, surat At-Taubah ayat 51:
قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَىٰنَاۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ
Artinya: Katakanlah (Muhammad), "Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman."
Anjuran Membunuh Cicak
Mengingat cicak adalah hewan yang dianggap mengganggu dan berpotensi menyebarkan kotoran, Islam memberikan kelonggaran bahkan anjuran untuk membunuhnya. Ustadz Farid Nu'man menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh cicak karena dianggap sebagai hewan yang kotor dan menjijikkan bagi sebagian orang, sehingga mengganggu ketenangan di rumah.
Lebih lanjut, terdapat hadis yang menjelaskan bahwa membunuh cicak dengan cara tertentu dapat mendatangkan pahala. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwa Nabi SAW bersabda:
«مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»
Artinya: Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian. (HR. At Tirmidzi No. 1482, At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih)
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa membunuh cicak dengan satu pukulan lebih utama dan mendapat pahala yang lebih besar dibandingkan dengan membunuhnya dengan dua atau tiga pukulan. Hikmah dari anjuran ini adalah untuk menghilangkan segala bentuk gangguan yang menimpa manusia, termasuk gangguan dari hewan seperti cicak. Keberadaan cicak di tempat-tempat seperti lemari atau makanan seringkali menimbulkan rasa geli dan jijik. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perlindungan kepada manusia dengan menghilangkan gangguan tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, membunuh cicak diperbolehkan bahkan dianjurkan karena dianggap sebagai hewan pengganggu. Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa membunuh cicak dapat mendatangkan pahala, terutama jika dilakukan dengan sekali pukul.