Tim Hukum Hasto Kristiyanto Protes Keras Rencana Pelimpahan Berkas Perkara ke JPU
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Protes Keras Rencana Pelimpahan Berkas Perkara ke JPU
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melayangkan protes keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes tersebut terkait rencana pelimpahan berkas perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025. Informasi tersebut diperoleh tim kuasa hukum melalui pesan WhatsApp dari bagian informasi KPK. Langkah KPK ini dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan mengabaikan proses praperadilan yang tengah berjalan.
Ronny Talapessy, salah satu pengacara Hasto, menyatakan keberatannya secara langsung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Ia mengungkapkan bahwa informasi pelimpahan tahap II, yang meliputi tersangka dan barang bukti, diterima pada hari yang sama ketika tim hukum tengah mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) untuk kliennya. Keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat protes yang diajukan kepada KPK. "Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," tegas Ronny.
Sentimen serupa diungkapkan oleh Maqdir Ismail, pengacara Hasto lainnya. Berbicara di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari yang sama, Maqdir menyatakan bahwa informasi mengenai pelimpahan berkas perkara ke JPU sangat mengejutkan. Ia menekankan bahwa KPK seharusnya menghormati proses praperadilan yang tengah dijalani dan menghentikan sementara seluruh proses penyidikan hingga putusan praperadilan dikeluarkan. "Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," ujar Maqdir. Ia menambahkan bahwa tindakan KPK tersebut merupakan sebuah pelanggaran prosedur hukum dan akan diprotes secara resmi, baik melalui jalur administratif maupun dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025.
Kedua pengacara Hasto sepakat bahwa pelimpahan berkas perkara sebelum putusan praperadilan merupakan tindakan prematur dan tidak menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim kuasa hukum Hasto, termasuk kemungkinan upaya hukum lainnya, masih akan dipertimbangkan setelah mencermati perkembangan situasi. Kasus ini pun menunjukkan adanya tarik ulur antara KPK dan tim kuasa hukum Hasto, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum dan memancing perdebatan publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Berikut poin-poin penting dari pernyataan kedua pengacara:
- Informasi pelimpahan berkas perkara diperoleh melalui WhatsApp dari bagian informasi KPK.
- Tim kuasa hukum telah mengajukan surat protes keras kepada KPK.
- Tim kuasa hukum telah mengajukan saksi a de charge.
- KPK dianggap mengabaikan proses praperadilan yang sedang berjalan.
- Pelimpahan berkas perkara dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
- Protes akan disampaikan kembali dalam sidang praperadilan pada 10 Maret 2025.