PP Tunas Diterbitkan: Upaya Pemerintah Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital

markdown

PP Tunas Diterbitkan: Upaya Pemerintah Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak di era digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Peluncuran kebijakan ini berlangsung di Istana Negara pada hari Jumat, 28 Maret 2025.

"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," ujar Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran.

Latar Belakang dan Urgensi PP Tunas

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa PP Tunas merupakan respons terhadap fakta bahwa satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Hal ini menempatkan mereka pada risiko terpapar konten yang tidak pantas, kejahatan siber, dan dampak negatif lainnya dari penggunaan internet yang tidak terkontrol. PP Tunas hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengatur penyelenggara platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak sebagai pengguna internet.

"Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa," tegas Meutya.

Poin-Poin Penting dalam PP Tunas

PP Tunas mengatur berbagai aspek terkait perlindungan anak di dunia digital. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Klasifikasi Tingkat Risiko Platform Digital: Platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tujuh aspek penilaian risiko, meliputi:
    • Potensi paparan konten yang tidak layak.
    • Risiko keamanan data pribadi anak.
    • Risiko adiksi terhadap platform.
    • Potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
  • Pengaturan Pembuatan Akun Anak: Kebijakan ini mengatur pembuatan akun anak berdasarkan kelompok usia:
    • Di bawah 13 tahun: Persyaratan khusus dan pengawasan ketat orang tua.
    • 13 tahun sampai sebelum 16 tahun: Persetujuan orang tua diperlukan.
    • 16 tahun sampai sebelum 18 tahun: Persyaratan dan pengawasan sesuai tingkat risiko platform.
  • Kewajiban Edukasi Digital: Platform digital wajib memberikan edukasi kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang bijak dan aman.
  • Larangan Profiling Anak: Profiling terhadap anak untuk tujuan komersial dilarang, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
  • Sanksi Administratif: Platform yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Partisipasi Publik dan Masa Transisi

Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur lebih detail pelaksanaan PP Tunas. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Untuk memberikan waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun. Selama masa transisi, fungsi lembaga mandiri yang bertugas mengawasi implementasi PP Tunas akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

PP Tunas menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital. Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang efektif, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan terhindar dari berbagai ancaman yang ada di dunia maya.