Tragedi Lebong: Ayah Tega Habisi Nyawa Balita, Polisi Lepaskan Tembakan Saat Penangkapan

Tragedi Lebong: Ayah Tega Habisi Nyawa Balita, Polisi Lepaskan Tembakan Saat Penangkapan

Lebong, Bengkulu - Kasus pembunuhan anak kandung menggemparkan Kabupaten Lebong, Bengkulu. HN (35), warga Desa Karang Tinggi, Kecamatan Lebong Selatan, terduga pelaku, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun, Lt.

Penangkapan HN dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, yang merupakan mantan istri pelaku, pada Jumat (28/3/2025). Ibu korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui anaknya meninggal dunia dengan luka tragis.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap AKP Rabnus Supandri, Kasat Reskrim Polres Lebong, mewakili Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan HN dengan tembakan terukur karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas ini bermula ketika HN menghubungi mantan istrinya melalui media sosial pada Kamis (27/3/2025). HN meminta izin untuk mengajak Lt bermain, dengan alasan hendak pergi ke luar kota dalam beberapa hari ke depan. Awalnya, ibu korban menolak permintaan tersebut, mengingat adanya kesepakatan pasca-perceraian yang membatasi pertemuan HN dengan anaknya hanya sekali seminggu. Namun, setelah melalui perdebatan, ibu korban akhirnya luluh dan mengizinkan Lt pergi bersama ayahnya.

Pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, HN menjemput Lt. Menurut keterangan saksi, Lt sempat menolak untuk ikut, namun HN bersikeras membawanya. Kecurigaan mulai timbul ketika ibu korban mencoba menghubungi HN pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, untuk menjemput anaknya. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil, panggilan telepon tidak dijawab hingga pukul 20.00 WIB. Tak lama kemudian, kabar buruk datang dari seorang kerabat yang menginformasikan bahwa Lt telah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Lebong bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap pelaku. Selain mengamankan HN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:

  • Tujuh lembar kertas berisi curahan hati pelaku
  • Pakaian korban
  • Beberapa lembar pakaian yang terdapat bercak darah
  • Satu bilah parang berlumur darah

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Lt. Saat ini, tersangka HN sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebong untuk mengungkap motif di balik tindakan kejinya. Polisi akan menjerat HN dengan pasal tentang pembunuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Kapolres Lebong mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas tragedi yang menimpa mereka.