Fuji Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Dana, Mantan Manajer Kembali Disebut
Fuji Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Dana, Mantan Manajer Kembali Disebut
Jakarta – Selebriti internet, Fujianti Utami Putri atau yang lebih dikenal sebagai Fuji, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Maret 2025. Langkah hukum ini diambil setelah Fuji merasa haknya tidak dipenuhi meskipun pihak brand yang menggunakan jasanya telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik lantaran menyeret nama mantan manajer Fuji, Batara Ageng (BA), yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa. Fuji menduga adanya keterlibatan BA dalam skema penggelapan dana kali ini. Dugaan ini muncul karena oknum yang dilaporkan Fuji diduga bekerja sama dengan agensi yang sebelumnya terafiliasi dengan BA.
Sebelum menempuh jalur hukum, Fuji mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dua kali somasi telah dilayangkan kepada pihak terlapor, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa respons yang diterima dari somasi pertama tidak sesuai dengan harapan sehingga somasi kedua tetap dilayangkan.
"Kita udah kasih somasi pertama, kemarin dapat balasan. Tapi Fuji tetap lanjut dan sudah kirim somasi kedua," ujar Sandy Arifin.
Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil, Fuji akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fuji tidak merinci secara detail mengenai jumlah kerugian yang dialaminya. Namun, ia menegaskan bahwa hasil jerih payahnya tidak sampai ke tangannya, meskipun pihak brand telah membayar sesuai dengan kesepakatan yang ada.
"Kerugiannya ya pasti pekerjaan aku gak dibayar. Brand udah bayar, tapi ya digituinlah," ungkap Fuji dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Fuji berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi dirinya sendiri dan bagi seluruh pelaku industri hiburan agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak pidana penggelapan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Aku lebih pengin kasih pelajaran aja sih supaya gak ada kejadian kayak gini lagi," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelapor: Fujianti Utami Putri (Fuji)
- Terlapor: Oknum yang diduga melakukan penggelapan dana dan mantan manajer, Batara Ageng (BA) yang kembali terseret.
- Pasal yang Dilaporkan: Pasal 372 dan 378 KUHP (Penipuan dan Penggelapan)
- Upaya Mediasi: Dua kali somasi telah dilayangkan, namun tidak membuahkan hasil.
- Harapan Fuji: Kasus ini menjadi pembelajaran bagi industri hiburan agar lebih berhati-hati.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
Pesan untuk pembaca: Diharapkan bagi para pelaku industri kreatif untuk selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan dan selalu mendokumentasikan setiap transaksi dengan baik untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.