Satpol PP Aceh Besar Gencarkan Razia Ternak Liar Jelang Lebaran: Pemilik Terancam Denda dan Lelang

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalanan. Operasi ini difokuskan pada jalur utama mudik Banda Aceh-Meulaboh, khususnya di kawasan Lhoknga, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Aceh Besar, Suhaimi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pemilik ternak yang lalai. Sosialisasi telah dilakukan, dan jika masih ditemukan hewan ternak berkeliaran, petugas akan menangkapi dan mengamankan hewan tersebut di kandang penampungan yang telah disediakan.

Sanksi Tegas Menanti

Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali hewan ternaknya, denda telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Ternak Besar (Sapi, Kerbau): Rp 300.000 per ekor
  • Ternak Kecil (Kambing, Domba): Rp 150.000 per ekor

Selain denda, pemilik juga wajib membayar biaya pemeliharaan harian selama ternak berada di penampungan, yaitu:

  • Ternak Besar: Rp 70.000 per hari
  • Ternak Kecil: Rp 30.000 per hari

Lelang Sebagai Opsi Terakhir

Suhaimi menambahkan peringatan penting: jika dalam waktu tujuh hari sejak penangkapan, hewan ternak tidak diambil oleh pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi biaya operasional penangkapan dan pemeliharaan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaan mereka. Mengandangkan ternak bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.

Penertiban ini menjadi perhatian serius Pemkab Aceh Besar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hewan ternak dapat meningkat dan tercipta suasana kondusif selama perayaan Idul Fitri.