Harga Pertamax di SPBU Seluruh Indonesia Alami Penurunan, Berikut Daftar Harga Terbarunya
Harga Pertamax di SPBU Seluruh Indonesia Alami Penurunan, Berikut Daftar Harga Terbarunya
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kabar baik bagi konsumen bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia. PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penurunan harga untuk produk BBM Pertamax (RON 92) yang berlaku mulai Sabtu, 29 Maret 2025. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat di tengah berbagai dinamika ekonomi.
Menurut pengumuman resmi dari Pertamina, harga Pertamax mengalami penurunan sebesar Rp 400 per liter, sehingga harga terbaru menjadi Rp 12.500 per liter. Harga ini berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti yang diterapkan di DKI Jakarta. Sementara itu, untuk wilayah lain di Indonesia, penurunan harga Pertamax juga diberlakukan dengan besaran yang bervariasi, menyesuaikan dengan kebijakan PBBKB yang berlaku di masing-masing daerah.
Penyesuaian harga Pertamax ini merupakan respons Pertamina terhadap fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Pertamina secara berkala melakukan evaluasi terhadap harga BBM untuk memastikan harga yang kompetitif dan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Berikut adalah rincian daftar harga Pertamax terbaru yang berlaku di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia mulai 29 Maret 2025:
- Provinsi Aceh: Rp 12.800 per liter
- Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp 11.800 per liter
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 13.050 per liter
- Provinsi Riau: Rp 13.050 per liter
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.050 per liter
- Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp 11.900 per liter
- Provinsi Jambi: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Bengkulu: Rp 13.050 per liter
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Bangka Belitung: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Lampung: Rp 12.800 per liter
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Banten: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Jawa Barat: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500 per liter
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Bali: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 13.050 per liter
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Gorontalo: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Maluku: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Maluku Utara: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Papua: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Papua Barat: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Papua Selatan: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Papua Pegunungan: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Papua Tengah: Rp 12.800 per liter
- Provinsi Papua Barat Daya: Rp 12.800 per liter
Dengan adanya penurunan harga Pertamax ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama bagi sektor transportasi dan industri yang bergantung pada BBM. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Pertamina terkait harga BBM dan melakukan pembelian di SPBU resmi untuk mendapatkan harga yang sesuai.