GoTo Usulkan Legalitas Ojek Online sebagai Angkutan Umum dalam Revisi UU LLAJ
GoTo Usulkan Pengakuan Ojek Online sebagai Angkutan Umum dalam Revisi UU LLAJ
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk secara resmi mengajukan usulan kepada Komisi V DPR RI untuk memasukkan regulasi yang mengizinkan ojek online (ojol) beroperasi sebagai moda transportasi umum. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025), di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Presiden unit bisnis On-Demand Service GoTo, Catherine Hendra Sutjahyo, menyatakan harapan agar usulan tersebut dipertimbangkan dan dimasukkan dalam revisi UU LLAJ, menganggapnya sebagai sebuah langkah penting untuk mengintegrasikan ojol ke dalam sistem transportasi nasional.
GoTo menekankan peran strategis ojol sebagai penyedia layanan first-mile dan last-mile connectivity. Mereka berpendapat bahwa ojol mampu melengkapi layanan transportasi publik yang sudah ada, khususnya dalam menghubungkan penumpang dengan halte atau stasiun transportasi umum. "Ojek online tidak dapat berdiri sendiri," jelas Catherine. "Kami melihat sinergi dengan transportasi publik sebagai kunci utama dalam menciptakan ekosistem transportasi yang terintegrasi dan efisien. Transportasi publik akan tetap menjadi tulang punggung untuk perjalanan jarak menengah (middle mile), sementara ojol akan berperan sebagai pelengkap untuk perjalanan jarak pendek." Dengan demikian, GoTo mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk membangun sistem transportasi yang komprehensif dan melayani seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyambut positif usulan tersebut. Namun, ia menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih detail terkait klasifikasi kendaraan dan standar keselamatan. Lasarus juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan dan kompetensi pengemudi ojol. Hal ini dilatarbelakangi oleh data yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojol.
"Berdasarkan data yang kami terima, angka kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojek online masih cukup tinggi," ujar Lasarus. "Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh operator ojol untuk memastikan bahwa kendaraan para mitranya laik jalan dan para pengemudi telah memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai dalam mengemudi." Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi seluruh pengguna layanan ojol dan masyarakat umum. Komisi V DPR RI berkomitmen untuk meninjau usulan GoTo dengan cermat dan mempertimbangkannya secara matang dalam proses penyusunan RUU LLAJ. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan mengakomodasi perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat akan moda transportasi yang beragam.
Secara keseluruhan, usulan ini membuka dialog penting tentang peran ojek online dalam sistem transportasi modern. Pembahasan lebih lanjut mengenai aspek keselamatan, regulasi, dan integrasi dengan transportasi publik merupakan kunci keberhasilan implementasi usulan ini. Perlu kolaborasi yang kuat antara pemerintah, regulator, dan para pelaku industri untuk memastikan terwujudnya sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.