Kenaikan Harga Emas Antam H-2 Lebaran: Sentimen Pasar Mendongkrak ke Level Rp 1,8 Juta per Gram

Harga Emas Antam Melonjak Jelang Hari Raya Idul Fitri

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan. Pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, atau hanya dua hari sebelum Lebaran, harga emas Antam tercatat mencapai Rp 1.806.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan sentimen pasar yang kuat terhadap emas sebagai aset safe-haven di tengah ketidakpastian ekonomi.

Kenaikan harga emas Antam ini dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Meningkatnya Permintaan: Tradisi memberikan hadiah atau mahar berupa emas saat Lebaran turut mendongkrak permintaan. Masyarakat cenderung membeli emas sebagai bentuk investasi yang aman dan likuid.
  • Sentimen Pasar Global: Harga emas dunia juga mengalami tren positif dalam beberapa waktu terakhir akibat kekhawatiran terhadap inflasi dan ketidakpastian geopolitik. Hal ini berdampak langsung pada harga emas di pasar domestik.
  • Nilai Tukar Rupiah: Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS juga menjadi faktor pendorong kenaikan harga emas. Karena emas diperdagangkan dalam Dolar AS, pelemahan Rupiah membuat harga emas dalam Rupiah menjadi lebih mahal.

Selain harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp 1.657.000 per gram. Kenaikan ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka.

Implikasi Pajak dalam Transaksi Emas

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Demikian pula, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per Sabtu, 29 Maret 2025:

  • 0,5 gram: Rp 953.000
  • 1 gram: Rp 1.806.000
  • 2 gram: Rp 3.552.000
  • 3 gram: Rp 5.303.000
  • 5 gram: Rp 8.805.000
  • 10 gram: Rp 17.555.000
  • 25 gram: Rp 43.762.000
  • 50 gram: Rp 87.445.000
  • 100 gram: Rp 174.812.000
  • 250 gram: Rp 436.765.000
  • 500 gram: Rp 873.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.746.600.000

Kenaikan harga emas Antam menjelang Lebaran ini memberikan gambaran tentang dinamika pasar emas di Indonesia. Masyarakat perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas sebelum melakukan transaksi jual beli. Selain itu, penting untuk memahami implikasi pajak yang terkait dengan transaksi emas agar terhindar dari masalah di kemudian hari.