BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Kesehatan Bagi Pemudik Selama Libur Lebaran
Akses Layanan Kesehatan Tanpa Rujukan Bagi Pemudik: Jaminan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memastikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi para pemudik selama periode libur Lebaran. Pemudik yang membutuhkan layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, dapat mengakses fasilitas kesehatan di luar kota tanpa memerlukan surat rujukan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar wilayah tempat tinggalnya tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak terdaftar. Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cara Akses Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan Saat Mudik:
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan langkah-langkah untuk mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan selama mudik:
- Pastikan Status Kepesertaan Aktif: Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif agar dapat menerima layanan kesehatan.
- Akses FKTP: Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar. Informasi mengenai FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN.
- Cek Jam Operasional: Sebaiknya lakukan pengecekan jam operasional fasilitas kesehatan yang akan dituju, terutama selama masa mudik dan libur Lebaran. Hal ini untuk memastikan ketersediaan layanan.
- Kondisi Gawat Darurat: Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas Khusus dan Koordinasi Rumah Sakit
BPJS Kesehatan menyediakan petugas khusus di rumah sakit yang disebut BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah peserta dalam mengakses informasi pelayanan. Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (ARSSI), dr. Noor Arida Sofiana, menyatakan bahwa manajemen rumah sakit swasta telah mengatur jadwal piket bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang selama periode mudik dan libur Lebaran. Pola pengaturan ini memastikan bahwa pelayanan, termasuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tetap tersedia 24 jam.
Dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan dan dukungan dari rumah sakit, para pemudik dapat merasa lebih tenang dan terlindungi selama perjalanan dan liburan Lebaran.