Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan II 2025 Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Kuartal Kedua 2025 Tetap Stabil

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan keputusan penting terkait tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2025. Kabar baiknya, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing sektor usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik pada triwulan II 2025 akan tetap sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan I 2025, kecuali jika ada kebijakan lain dari pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku industri dalam merencanakan anggaran dan operasional mereka.

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi akan terus menerima subsidi listrik. Golongan ini mencakup sektor-sektor vital seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, dukungan pemerintah terhadap kelompok rentan dan pelaku usaha kecil tetap menjadi prioritas.

Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik

Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sebenarnya dilakukan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti:

  • Kurs Rupiah terhadap Dolar AS
  • Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia
  • Inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Tarif listrik triwulan II 2025 ini ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Sebenarnya, akumulasi perubahan parameter tersebut menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat.

Rincian Tarif Listrik yang Berlaku

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi pada periode April, Mei, dan Juni 2025 (sama dengan tarif yang berlaku pada Februari 2025):

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 900 VA:
    • Reguler dan Prabayar: Rp 1.352/kWh
  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA:
    • Reguler dan Prabayar: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA:
    • Reguler dan Prabayar: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA:
    • Reguler dan Prabayar: Rp 1.699,53/kWh
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas:
    • Reguler dan Prabayar: Rp 1.699,53/kWh
  • Bisnis Menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA:
    • Reguler dan Prabayar: Rp 1.444,70/kWh
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA:
    • Reguler dan Prabayar: Rp 1.699,53/kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA:
    • Reguler dan Prabayar: Rp 1.699,53/kWh

Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi adalah sebagai berikut:

  • Rumah Tangga daya 450 VA Bersubsidi: Rp 415/kWh
  • Rumah Tangga daya 900 VA Bersubsidi: Rp 605/kWh
  • Rumah Tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
  • Rumah Tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan sektor industri.