Pria Bersenjata Tajam Ganggu Salat Tarawih di Samarinda, Polisi Selidiki Motif dan Kondisi Kejiwaan

Pria Bersenjata Tajam Ganggu Ketenangan Salat Tarawih di Samarinda

Kejadian menegangkan terjadi di Masjid Baitul Arif, Jalan KH Damanhuri, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin malam, 3 Maret 2025. Seorang pria, yang diidentifikasi sebagai Sofiansyah (39), masuk ke dalam masjid saat jamaah tengah melaksanakan salat Tarawih sambil membawa senjata tajam. Peristiwa ini menyebabkan kepanikan dan kekacauan di tengah khusyuknya ibadah Ramadan. Beruntung, sejumlah jamaah berani bertindak cepat dan berhasil meringkus Sofiansyah sebelum terjadi hal yang lebih buruk.

Menurut keterangan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, Sofiansyah yang tinggal tak jauh dari masjid tersebut, diduga terpancing emosi akibat suara-suara dari dalam masjid. AKP Aksarudin menambahkan bahwa Sofiansyah memiliki riwayat perilaku serupa pada tahun lalu, mengindikasikan adanya pola perilaku yang perlu diteliti lebih lanjut. "Dia mudah tersulut emosi jika mendengar suara ribut dari dalam masjid," ungkap AKP Aksarudin dalam keterangan persnya pada Rabu, 5 Maret 2025. Peristiwa ini, lanjutnya, bermula dari perselisihan dengan keluarganya yang kemudian berujung pada aksi penyerobotan ke masjid tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa perselisihan keluarga ini bermula dari hal yang sepele dan kemudian berkembang menjadi besar.

Kesaksian Jemaah dan Pengamanan Pelaku

Sejumlah jamaah memberikan kesaksian yang menggambarkan situasi mencekam saat kejadian. Rudi (33), salah seorang jemaah, menuturkan betapa terkejutnya ia mendengar suara gaduh dan melihat Sofiansyah yang membawa senjata tajam. "Saya langsung lari keluar masjid bersama jamaah lainnya," ungkap Rudi, masih tampak trauma dengan peristiwa tersebut. Senada dengan Rudi, Ridwan (35) yang saat itu berada di saf tengah, menggambarkan suasana mencekam di dalam masjid. "Kami semua ketakutan, khawatir dia akan menyerang jamaah. Untungnya, beberapa jamaah berani maju dan berhasil mengamankan pelaku hingga polisi datang," kata Ridwan. Keberanian jamaah ini patut diapresiasi karena mencegah potensi jatuhnya korban.

Dugaan Gangguan Jiwa dan Proses Hukum

Polisi saat ini masih mendalami motif di balik aksi Sofiansyah. Kemungkinan adanya gangguan jiwa menjadi fokus penyelidikan. "Jika memang ada indikasi gangguan kejiwaan, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit jiwa untuk memastikan kondisi kejiwaannya," tegas Kapolsek. Namun, terlepas dari adanya dugaan gangguan jiwa, AKP Aksarudin menekankan bahwa membawa senjata tajam di tempat umum merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan investigasi yang lebih komprehensif selesai dilakukan.

Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan polisi akan memastikan keadilan ditegakkan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat ibadah, serta pentingnya penanganan yang tepat terhadap individu yang memiliki potensi gangguan kejiwaan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, serta segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Langkah-langkah yang Diambil Pihak Kepolisian:

  • Melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)
  • Memeriksa saksi-saksi
  • Mencari barang bukti tambahan
  • Mendeteksi kemungkinan gangguan jiwa pelaku
  • Menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku
  • Berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku
  • Melakukan patroli keamanan di sekitar masjid untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.