Penjualan Keset Berlafaz Al-Qur'an Resahkan Umat Muslim, MUI Sulawesi Utara Minta Polisi Bertindak
Kontroversi Keset Berlafaz Al-Qur'an Gegerkan Bolaang Mongondow Selatan, MUI Sulut Desak Investigasi Mendalam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan investigasi terkait peredaran keset kaki yang memuat tulisan penggalan ayat Al-Qur'an di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Temuan ini memicu keresahan di kalangan umat Muslim dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ketua MUI Sulut, Abd Wahab Abd Gafur, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus ini. "Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat segera menelusuri kejadian ini. Tindakan kriminal seperti ini tidak bisa ditangani sendiri-sendiri. Ada aparat penegak hukum yang berwenang," ujarnya, seperti dikutip dari berbagai sumber.
MUI Sulut menekankan perlunya pendalaman motif di balik peredaran keset kontroversial tersebut. Apakah terdapat unsur kesengajaan untuk melakukan penistaan agama atau tidak. Abd Wahab Abd Gafur juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dan segera melaporkan temuan serupa kepada pihak berwajib.
"Jika memang terbukti ada unsur penghinaan atau penistaan agama dalam pembuatan dan penjualan keset tersebut, aparat penegak hukum harus bertindak cepat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan menjaga kerukunan antarumat beragama," tegasnya.
Senada dengan MUI Sulut, Ketua PW Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (BAKOMUBINS) Sulut, Yaser Bachmid, menyampaikan keterkejutannya atas kejadian ini. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan preventif guna meredam potensi konflik yang lebih luas.
"Kami sangat berharap aparat dapat segera mengambil sikap agar masalah ini tidak berkembang lebih jauh. Kami terkejut dan tidak menyangka kejadian seperti ini bisa terjadi di Bolsel, daerah yang mayoritas penduduknya Muslim," ungkap Yaser.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara hukum dan bijaksana, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Tindakan yang Direkomendasikan:
- Investigasi Mendalam: Pihak kepolisian diminta melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap motif dan pelaku di balik peredaran keset berlafaz Al-Qur'an.
- Penegakan Hukum: Jika terbukti ada unsur penistaan agama, pelaku harus diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah daerah dan tokoh agama perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama.
- Pengawasan: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan temuan-temuan yang berpotensi menimbulkan konflik keagamaan kepada pihak berwajib.
Dengan langkah-langkah yang tepat dan terkoordinasi, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kerukunan umat beragama di Sulawesi Utara.