Respons DJP terhadap Sorotan Bank Dunia: Strategi Intensifikasi Pajak Digenjot Demi Dongkrak Rasio
DJP Berbenah Diri Usai Kinerja Pajak Indonesia Disorot Bank Dunia
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons laporan terkini dari Bank Dunia yang menyoroti kinerja penerimaan pajak Indonesia. Laporan berjudul Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia tersebut mengindikasikan bahwa rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara berkembang lainnya di kawasan ASEAN.
Menurut data Bank Dunia, rasio pajak Indonesia pada tahun 2021 hanya mencapai 9,1 persen dari PDB. Angka ini jauh tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Kamboja (18 persen), Malaysia (11,9 persen), Filipina (15,2 persen), Thailand (15,7 persen), dan Vietnam (14,7 persen). Lebih jauh lagi, tren penerimaan pajak Indonesia menunjukkan penurunan dalam satu dekade terakhir, dengan penurunan 2,1 poin persentase dibandingkan 10 tahun sebelumnya.
Sorotan Bank Dunia ini menjadi pemicu bagi DJP untuk melakukan evaluasi dan merumuskan strategi yang lebih efektif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan komitmen DJP untuk terus berupaya meningkatkan rasio pajak secara berkelanjutan.
"Komitmen DJP untuk senantiasa berupaya meningkatkan rasio dilakukan secara berkesinambungan melalui kebijakan pendapatan negara yang diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas layanan publik," ungkap Dwi Astuti.
Strategi DJP untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak
DJP telah menyiapkan serangkaian strategi komprehensif untuk mencapai target peningkatan rasio pajak, yang tertuang dalam rencana strategis DJP 2025-2029. Strategi ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
- Reformasi Perpajakan: Melakukan reformasi sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
- Insentif Terukur: Memberikan insentif perpajakan yang lebih terukur dan tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Perluasan Basis Pajak: Memperluas basis perpajakan dengan menjangkau sektor-sektor ekonomi yang belum optimal.
- Peningkatan Kepatuhan: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
- Pengawasan Intensif: Memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak dengan kekayaan tinggi, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
- Kerja Sama Internasional: Meningkatkan kerja sama perpajakan internasional untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.
- Digital Forensik: Memanfaatkan teknologi digital forensik untuk mendeteksi potensi pelanggaran pajak.
Selain itu, DJP juga berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat melalui edukasi perpajakan yang lebih intensif. Optimalisasi pertukaran data dengan instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi juga menjadi fokus utama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 2.189,3 triliun dan rasio pajak 10,24 persen, DJP dihadapkan pada tantangan besar untuk merealisasikan target tersebut. Keberhasilan strategi yang telah dirumuskan akan menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak Indonesia dan membawa negara ini sejajar dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan ASEAN.