Pertamina Pangkas Harga BBM Nonsubsidi Jelang Libur Lebaran 2025: Pertamax dan Dexlite Turun Signifikan
Pertamina Pangkas Harga BBM Nonsubsidi Jelang Libur Lebaran 2025: Pertamax dan Dexlite Turun Signifikan
Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Kabar gembira bagi para pemudik dan pengguna kendaraan bermotor! PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, efektif sejak Sabtu, 29 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap dinamika pasar energi global dan sebagai bentuk dukungan Pertamina terhadap kelancaran arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan ini merupakan kali kedua Pertamina melakukan penyesuaian harga dalam kurun waktu satu bulan terakhir, menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan yang terbaik bagi konsumen. Penurunan harga bervariasi, dengan beberapa jenis BBM mengalami penurunan cukup signifikan. Harapannya, penurunan harga ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur Lebaran.
Rincian Penurunan Harga BBM
Berikut adalah rincian lengkap penurunan harga BBM Pertamina di wilayah Pulau Jawa, Bali, NTB, dan NTT:
- Pertamax (RON 92): Turun Rp 400, dari Rp 12.900 menjadi Rp 12.500 per liter.
- Pertamax Green (RON 95): Turun Rp 450, dari Rp 13.700 menjadi Rp 13.250 per liter.
- Pertamax Turbo (RON 98): Turun Rp 500, dari Rp 14.000 menjadi Rp 13.500 per liter.
- Dexlite (CN 51): Turun Rp 700, dari Rp 14.300 menjadi Rp 13.600 per liter.
- Pertamina Dex (CN 53): Turun Rp 700, dari Rp 14.600 menjadi Rp 13.900 per liter.
Untuk jenis BBM lainnya, harganya tetap stabil:
- Solar (CN 48): Rp 6.900 per liter.
- Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter.
Penurunan harga ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha transportasi dan logistik. Diharapkan, penurunan biaya operasional ini dapat berdampak positif pada stabilitas harga barang dan jasa, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Dasar Hukum Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga BBM ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Formula ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan biaya distribusi.
Pertamina secara berkala melakukan evaluasi terhadap harga BBM nonsubsidi untuk memastikan harga yang kompetitif dan sesuai dengan mekanisme pasar. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia, terutama menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Dengan adanya penurunan harga BBM ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Pertamina juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan mudik, serta memanfaatkan fasilitas istirahat yang tersedia untuk menjaga keselamatan dan kesehatan.