Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Kalimantan Selatan: Diduga Pembunuhan Berencana
Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Kalimantan Selatan: Diduga Pembunuhan Berencana
Banjarmasin, Kalimantan Selatan - Kasus kematian Juwita, seorang jurnalis wanita yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada tanggal 22 Maret 2025, memasuki babak baru. Jumran, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kabar ini disampaikan oleh Muhammad Pajri, kuasa hukum keluarga Juwita, usai mendampingi keluarga almarhumah dalam memenuhi panggilan penyidik di Markas Polisi Militer AL (POM AL) Banjarmasin pada hari Sabtu. Pajri menegaskan bahwa status Jumran telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil investigasi yang mendalam.
"Statusnya sudah tersangka," ujar Pajri kepada awak media setelah pertemuan dengan penyidik POM AL. Ia juga memastikan bahwa Jumran telah ditahan dan keberadaannya dapat dikonfirmasi melalui rekaman CCTV.
Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat
Selain memastikan status tersangka, keluarga Juwita juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait kronologi kejadian yang merenggut nyawa Juwita. Dari keterangan yang diberikan, terungkap indikasi kuat bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh Jumran.
"Dari hasil pemeriksaan, baik dari kuasa hukum maupun keluarga, kami mendengar bahwa tuduhan yang dikenakan kepada terduga pelaku berkaitan dengan pembunuhan berencana," tegas Pajri, mengindikasikan adanya persiapan dan niat jahat sebelum tindakan pembunuhan dilakukan.
Anggi, perwakilan dari keluarga Juwita, menyampaikan harapan agar Jumran mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ia mengapresiasi kerja keras POM AL Balikpapan dan Banjarmasin dalam mengungkap kasus ini secara transparan.
"Kami berterima kasih kepada POM AL Balikpapan dan Banjarmasin yang sudah mengupas kasus ini secara terang benderang. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," kata Anggi.
Kronologi Singkat Kasus Pembunuhan Juwita
Juwita, seorang wartawati berusia 23 tahun yang bekerja di sebuah media online di Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kejanggalan dalam kematiannya mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam. Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, juga memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, identitas terduga pelaku mulai terungkap. Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan kemudian menggelar konferensi pers yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Jumran, seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang merupakan kekasih korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
Poin-poin penting dalam kasus ini meliputi:
- Penetapan Jumran sebagai tersangka pembunuhan Juwita.
- Dugaan kuat pembunuhan berencana.
- Keterangan keluarga korban yang memperkuat indikasi perencanaan pembunuhan.
- Desakan keluarga korban agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
- Apresiasi terhadap POM AL atas pengungkapan kasus.
- Peran media dan organisasi pers dalam mengawal kasus ini.