Dua Lipa Kembali Unggul dalam Sengketa Hak Cipta 'Levitating': Pengadilan Menolak Gugatan Plagiarisme

Dua Lipa Kembali Unggul dalam Sengketa Hak Cipta 'Levitating': Pengadilan Menolak Gugatan Plagiarisme

Penyanyi pop Dua Lipa kembali memenangkan pertarungan hukum atas lagu hitnya, "Levitating". Pengadilan Distrik Manhattan, New York, menolak gugatan hak cipta yang diajukan oleh penulis lagu L Russell Brown dan Sandy Linzer, yang mengklaim bahwa lagu tersebut menjiplak karya mereka.

Kasus ini, yang telah berlangsung selama tiga tahun, berpusat pada tuduhan bahwa melodi intro "Levitating" memiliki kesamaan dengan lagu disko tahun 1979, "Wiggle and Giggle All Night," dan lagu Don Diablo dari tahun 1980. Brown dan Linzer berpendapat bahwa bagian lirik "If you wanna run away with me, I know a galaxy and I can take you for a ride," meniru melodi dan frasa dari lagu mereka.

Namun, Hakim AS Katherine Polk Failla menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa kesamaan antara lagu-lagu tersebut bersifat generik dan terlalu umum untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Hakim Failla menyatakan bahwa gaya musik yang digambarkan oleh penggugat sebagai "pop dengan nuansa disko" dan fungsi musik yang ditujukan untuk "hiburan dan dansa" tidak dapat dilindungi secara hukum.

Keputusan ini menandai kemenangan kedua bagi Dua Lipa dalam kasus plagiarisme yang melibatkan "Levitating," yang menjadi hit global pada tahun 2020 dan merupakan bagian dari album pemenang penghargaan, Future Nostalgia. Ironisnya, putusan ini bertepatan dengan peringatan lima tahun perilisan lagu tersebut.

Upaya Banding dan Kasus Lain yang Belum Selesai

Terlepas dari kemenangan ini, drama hukum seputar "Levitating" belum sepenuhnya berakhir. Pengacara Brown dan Linzer, Jason T. Brown, menyatakan ketidaksetujuannya dengan putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.

"Dengan hormat, kami tidak setuju dengan putusan pengadilan dan akan mengajukan banding," tegas Brown.

Sebelumnya, Dua Lipa juga pernah menghadapi gugatan dari band reggae asal Florida, Artikal Sound System, yang mengklaim bahwa lagu tersebut meniru bagian chorus lagu mereka, "Live Your Life," yang dirilis pada tahun 2015. Kasus tersebut dihentikan pada tahun 2023 setelah hakim memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Dua Lipa dan penulis lagunya memiliki akses ke lagu tersebut.

Selain itu, Dua Lipa masih menghadapi gugatan terpisah yang diajukan oleh musisi Bosko Kante pada tahun 2023. Kante menuduh Dua Lipa menggunakan teknologi modifikasi suara atau talk box miliknya tanpa izin pada remix lagu "Levitating." Kante menuntut ganti rugi sebesar setidaknya $2 juta, ditambah bunga, serta keuntungan dari remix tersebut, yang diperkirakan mencapai setidaknya $20 juta.

Kasus Bosko Kante masih berlangsung. Gugatan ini menambahkan lapisan kompleksitas pada sengketa hak cipta "Levitating", menyoroti tantangan yang dihadapi musisi dalam melindungi karya mereka di era digital. Putusan terbaru ini memberikan angin segar bagi Dua Lipa, tetapi perjalanan hukumnya terkait lagu hit ini masih jauh dari selesai. Perseteruan ini menimbulkan pertanyaan penting tentang batasan hak cipta dalam musik modern dan bagaimana pengadilan menyeimbangkan antara melindungi kreativitas dan mencegah klaim yang tidak berdasar.

Rangkuman Poin Penting:

  • Dua Lipa memenangkan gugatan hak cipta terkait lagu "Levitating" di Pengadilan Distrik Manhattan.
  • Gugatan diajukan oleh L Russell Brown dan Sandy Linzer, yang mengklaim lagu tersebut menjiplak karya mereka.
  • Hakim menolak gugatan tersebut, dengan alasan bahwa kesamaan antara lagu-lagu tersebut bersifat generik dan tidak dapat dilindungi hak cipta.
  • Pengacara penggugat berencana untuk mengajukan banding.
  • Dua Lipa masih menghadapi gugatan lain terkait "Levitating" dari musisi Bosko Kante.