Gojek Dorong Revisi UU LLAJ Akui Ojek Online sebagai Angkutan Penumpang Resmi

Gojek Desak Pengakuan Resmi Ojek Online sebagai Angkutan Penumpang dalam Revisi UU LLAJ

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025, Gojek secara resmi mengusulkan agar ojek online (ojol) diakui sebagai bagian integral dari sistem angkutan penumpang dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa transportasi roda dua memainkan peran krusial dalam mobilitas masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang minim akses terhadap transportasi umum konvensional. Ia menekankan pentingnya legalitas yang jelas bagi jutaan pengemudi ojol yang telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Ketiadaan payung hukum yang spesifik, menurut Gojek, menciptakan ketidakpastian dan menghambat perkembangan industri ojol yang berkelanjutan.

Argumentasi Gojek didasari pada realita di lapangan. Layanan ojol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, menghubungkan berbagai moda transportasi dan menjangkau area-area yang belum terlayani oleh angkutan umum massal. Gojek melihat revisi UU LLAJ sebagai momentum tepat untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem transportasi yang terintegrasi dan efisien. Pengakuan resmi ini, diyakini Gojek, akan mendorong peningkatan standar keselamatan dan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang ojol. Hal ini sejalan dengan komitmen Gojek untuk memprioritaskan keselamatan dan keamanan, serta meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh pengguna.

Lebih lanjut, Catherine Hindra Sutjahyo juga menyampaikan pentingnya pengaturan yang komprehensif terkait aspek keselamatan dalam operasional ojek online. Ia menyoroti perlunya standar keselamatan yang terukur dan terjamin untuk melindungi baik mitra pengemudi maupun penumpang. Hal ini meliputi standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, pelatihan berkala bagi pengemudi, hingga sertifikasi kendaraan yang digunakan. Dengan adanya regulasi yang mengatur aspek keselamatan secara terperinci, Gojek berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan ojol dan membangun industri yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Gojek juga menyoroti peran ojek online sebagai transportasi penghubung (feeder) yang melengkapi sistem transportasi massal yang ada. Ojek online, menurut Gojek, berfungsi sebagai solusi mobilitas middle mile, yang menghubungkan pengguna dari titik asal ke halte atau stasiun transportasi umum, serta sebaliknya. Oleh karena itu, Gojek memandang pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia transportasi umum, dan pelaku industri ojek online untuk menciptakan ekosistem transportasi yang sinergis dan holistik. Dengan demikian, revisi UU LLAJ diharapkan tidak hanya mengatur ojol secara terpisah, tetapi juga mengintegrasikan keberadaan ojol dalam sistem transportasi nasional yang lebih besar.

Gojek berharap revisi UU LLAJ akan menciptakan landasan hukum yang kuat bagi ojek online sebagai angkutan penumpang resmi, memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, meningkatkan keselamatan dan keamanan, serta mendorong kolaborasi yang efektif untuk menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini, menurut Gojek, akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, serta meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Beberapa poin penting yang diusulkan Gojek dalam revisi UU LLAJ:

  • Pengakuan resmi ojek online sebagai angkutan penumpang.
  • Penetapan standar keselamatan yang terukur dan terjamin.
  • Peningkatan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang ojol.
  • Kolaborasi antara pemerintah, penyedia transportasi umum, dan industri ojek online.
  • Integrasi ojek online dalam ekosistem transportasi nasional yang holistik.