Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Fakta Baru Terungkap

Kasus Kematian Jurnalis Juwita: Pengacara Keluarga Ungkap Fakta-Fakta Krusial

Kasus kematian Juwita, seorang jurnalis yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkap serangkaian fakta penting yang mengindikasikan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus dugaan pembunuhan ini. Pengungkapan ini disampaikan setelah keluarga Juwita memenuhi panggilan penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Banjarmasin pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.

Pengakuan Tersangka dan Perencanaan Pembunuhan

Fakta paling krusial yang diungkapkan Pazri adalah penetapan J alias Jumran sebagai tersangka oleh POM AL. Menurut Pazri, penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pengakuan Jumran atas perbuatan membunuh Juwita. "Yang jelas dua bukti permulaan itu kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban itu sudah kuat, sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," tegas Pazri kepada awak media.

Lebih lanjut, Pazri mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembunuhan ini telah direncanakan secara matang oleh Jumran. Indikasi ini diperkuat dengan sejumlah temuan, antara lain:

  • Pembelian Tiket Pesawat Atas Nama Orang Lain: Tersangka Jumran membeli tiket pesawat ke Banjarbaru menggunakan nama orang lain, bukan atas nama dirinya sendiri.
  • Penghilangan Barang Bukti: Jumran berupaya menghilangkan jejak dengan menghancurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

Tindakan-tindakan ini, menurut Pazri, semakin memperkuat dugaan bahwa Jumran telah merencanakan pembunuhan Juwita dengan cermat.

Hasil Otopsi dan Desakan Penyelidikan

Fakta lain yang menguatkan dugaan pembunuhan adalah hasil otopsi yang disampaikan tim dokter kepada keluarga korban. Meskipun detail hasil otopsi tidak diungkapkan secara rinci, Pazri mengindikasikan bahwa temuan tersebut mendukung adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian Juwita.

Kasus kematian Juwita sendiri pertama kali mencuat setelah ia ditemukan tak bernyawa pada tanggal 22 Maret 2025. Kejanggalan dalam kematiannya memicu reaksi dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru, yang mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan mendalam. Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Tuntutan Keadilan dari Keluarga Korban

Lima hari setelah kematian Juwita, titik terang mulai muncul dengan terungkapnya identitas terduga pelaku pembunuhan. Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers yang mengindikasikan keterlibatan oknum anggota TNI AL berinisial J, seorang Kelasi Satu yang diduga merupakan kekasih korban.

Keluarga Juwita kini menuntut keadilan atas kematian tragis yang menimpa putri mereka. Mereka berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta penegakan hukum yang adil dan transparan.