Kebijakan Kontroversial Wali Kota Depok: ASN Diizinkan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Polemik Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik: Kebijakan Wali Kota Depok Menuai Kritik

Kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Kebijakan ini dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar aturan penggunaan aset negara.

Agus Pambagio menekankan bahwa mobil dinas dibeli dan dirawat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan dinas dan bukan untuk keperluan pribadi. "Mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat, bukan untuk dipakai liburan keluarga," tegas Agus. Ia menambahkan, penggunaan mobil dinas untuk mudik berpotensi menimbulkan masalah, terutama jika terjadi kerusakan. Siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya perbaikan? Apakah negara harus menanggungnya?

"Jadi ini itu di mana-mana mobil dinas dibeli dengan APBN atau APBD, dan diperuntukkan hanya untuk pulang pergi ke kantor atau ke tempat yang urusannya dinas. Tidak boleh dipakai untuk urusan keluarga ke mana-mana, apalagi dipakai orang lain dipinjamkan," ujar Agus.

Agus juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan jika kebijakan ini diterapkan. Tidak semua ASN memiliki kesempatan untuk menggunakan mobil dinas, sehingga kebijakan ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan persepsi negatif di kalangan pegawai.

Alasan Wali Kota Depok

Wali Kota Depok, Supian Suri, membela kebijakannya dengan menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian ASN selama ini. Ia berpendapat bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga fasilitas mobil dinas dapat membantu mereka untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

"Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," kata Supian Suri

Namun, alasan ini dinilai kurang kuat oleh Agus Pambagio. Menurutnya, apresiasi kepada ASN dapat diberikan dalam bentuk lain yang lebih tepat dan tidak melanggar aturan. Ia berharap Gubernur Jawa Barat dapat memberikan teguran atau sanksi kepada Wali Kota Depok atas kebijakan kontroversial ini.

Potensi Pelanggaran dan Rekomendasi

Kebijakan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja serta Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam aturan tersebut, secara jelas disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batasan penggunaan fasilitas negara. Pemerintah daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan aset negara dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting dalam polemik ini:

  • Kebijakan Wali Kota Depok mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
  • Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan ini keliru dan berpotensi melanggar aturan.
  • Mobil dinas dibeli dan dirawat menggunakan APBD, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan dinas.
  • Wali Kota Depok berdalih kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada ASN.
  • Kebijakan ini berpotensi melanggar PermenPAN-RB Nomor 87 Tahun 2005.

Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.