Kontrak Kerja Diputus, Sandi Butar Butar Resmi Diberhentikan dari Damkar Depok

Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok: Serangkaian Surat Peringatan Berujung Pemutusan Kontrak

DEPOK, JAWA BARAT - Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah kontrak kerjanya diputus oleh Dinas Damkar Depok. Pemutusan kontrak ini tertuang dalam surat bernomor 800/201-PO.Damkar yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Menurut isi surat tersebut, keputusan pemutusan kontrak kerja ini diambil setelah dilakukan pengkajian terhadap berita acara pemeriksaan dan permintaan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bertugas. Pemeriksaan ini sendiri dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025. Surat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa perjanjian kerja Sandi Butar Butar diputus, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

Dinas Damkar Depok, sebagai pihak pertama dalam perjanjian kerja, menyatakan memiliki hak untuk memutus perjanjian secara sepihak, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO. Pasal tersebut menyatakan bahwa pihak pertama berhak memutus perjanjian apabila pihak kedua (dalam hal ini Sandi Butar Butar) tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pertama, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sandi Butar Butar sendiri membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pemberhentian kerja tersebut. Ia mengaku menerima surat tersebut pada hari yang sama saat dirinya masuk piket.

Rangkaian Surat Peringatan yang Berujung Pemecatan

Sebelum pemutusan kontrak ini, Sandi Butar Butar telah menerima serangkaian surat peringatan (SP) dari Dinas Damkar Depok. Tercatat, ada empat SP yang diberikan kepada Sandi sejak ia dipekerjakan kembali pada tanggal 10 Maret 2025.

  • SP 1: Diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2025, dengan alasan Sandi tidak masuk kerja pada hari piketnya (12 Maret 2025). Sandi menjelaskan bahwa ketidakhadirannya tersebut telah ia laporkan kepada Tesy Haryanti dan komandan regunya (Danru) karena ada urusan keluarga. Ia juga menjanjikan akan kembali masuk pada piket berikutnya.
  • SP 2: Diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2025, dengan tuduhan kelalaian dan tidak mengikuti apel pagi. Sandi berdalih bahwa ia telah mencoba mengkomunikasikan kepada Dinas Damkar terkait penempatannya di UPT Bojongsari, mengingat ia tidak memiliki kendaraan.
  • SP 3: Diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2025, karena Sandi dianggap melanggar aturan terkait penggunaan fasilitas Dinas Damkar tanpa izin, yaitu pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
  • SP 4: Diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2025, karena Sandi dituduh memberikan informasi terkait tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.

Sandi Butar Butar mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik serangkaian surat peringatan yang diterimanya. Ia merasa bahwa dirinya telah berusaha untuk menjalankan tugasnya dengan baik, namun justru dicari-cari kesalahannya.

Sempat Tidak Diperpanjang Kontrak, Lalu Dipekerjakan Kembali

Sebelumnya, pada akhir tahun 2024, Dinas Damkar Kota Depok sempat tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Kerja Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, yang menyatakan bahwa Sandi tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja, terhitung sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024.

Namun, beberapa bulan kemudian, Sandi Butar Butar dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok. Ia menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak tanggal 10 Maret 2025. Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa dipekerjakannya kembali Sandi salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok, Supian Suri. Melalui kontrak kerja baru ini, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Dengan adanya pemutusan kontrak kerja ini, masa depan Sandi Butar Butar di Dinas Damkar Depok menjadi tidak jelas. Belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Damkar Depok terkait langkah selanjutnya setelah pemutusan kontrak ini.