Aksi Main Hakim Sendiri: Pencuri Speaker Ditelanjangi dan Diikat Warga di Palembang

Amuk Massa di Palembang: Pencuri Speaker Ditelanjangi dan Diikat di Tiang Listrik

Palembang, Sumatera Selatan - Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, setelah seorang pria tertangkap basah melakukan pencurian. Febriansyah, pelaku pencurian, menjadi bulan-bulanan warga hingga ditelanjangi dan diikat di tiang listrik sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Insiden ini bermula ketika Febriansyah dan seorang rekannya yang saat ini masih buron, melakukan aksi pencurian di sebuah toko elektronik di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, pada Jumat (28/3/2025). Andre, pemilik toko, merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pria tersebut. Kecurigaan tersebut terbukti benar ketika Andre melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Febriansyah mengambil sebuah speaker yang berada di depan toko.

Andre segera keluar toko dan meneriaki Febriansyah, yang langsung berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, nasib malang menimpa Febriansyah ketika ia terjatuh dari motornya. Rekannya berhasil melarikan diri, meninggalkan Febriansyah seorang diri menghadapi amukan massa.

Warga yang geram dengan aksi pencurian tersebut langsung menghakimi Febriansyah. Aksi pemukulan tak terhindarkan, bahkan warga sampai menelanjangi pelaku. Tak hanya itu, Febriansyah juga diikat di tiang listrik menjadi tontonan warga yang lewat. Menurut keterangan Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa Melawijaya, pelaku sempat berpura-pura pingsan agar warga berhenti memukulinya.

"Karena kesal, warga kemudian langsung memukuli dan menelanjangi pelaku ini," ujar AKP Trisopa.

Petugas kepolisian segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan Febriansyah dari amukan massa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kalidoni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah itu, petugas datang dan langsung membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolsek.

Saat ini, Febriansyah telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan Febriansyah yang berhasil melarikan diri.

"Kami masih mencari keberadaan temannya yang buron," tegas AKP Trisopa.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya aksi main hakim sendiri. Meskipun tindakan pencurian merupakan pelanggaran hukum, namun menghakimi pelaku secara fisik adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat fatal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus ke pihak berwajib.