KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Rita Widyasari, Sita Aset Miliaran Rupiah dari Tokoh Pemuda Pancasila

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Mantan Bupati Kukar, Sita Aset Miliaran Rupiah dari Tokoh Pemuda Pancasila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK mendalami aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk tokoh prominent. Proses penelusuran ini telah menghasilkan penyitaan aset bernilai fantastis, yang kini menjadi fokus utama investigasi.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana yang signifikan terkait izin eksplorasi batu bara di Kukar. Rita Widyasari diduga telah menerima suap dalam bentuk dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksplorasi, mengakumulasikan jutaan dolar AS dari praktik ilegal tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi Rita yang sistematis; ia mengenakan kompensasi dalam bentuk uang USD sebesar 3,6-5 per metrik ton batu bara hingga proses eksplorasi, termasuk pengoperasian pabrik, selesai seluruhnya. KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait, termasuk rumah pengusaha dan Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, yang diduga turut menerima aliran dana tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi penggeledahan yang dilakukan.

Dalam pengembangan penyelidikan, KPK juga menyoroti keterlibatan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Japto dan menyita aset yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Rinciannya meliputi 11 unit mobil dan uang tunai senilai Rp 56 miliar. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan Japto sebagai saksi didasarkan pada keterangan yang diperoleh dari saksi dan tersangka lainnya. Pihak KPK belum dapat secara rinci merinci besaran dana yang diterima oleh Japto dan tujuan penggunaannya, namun proses penyelidikan masih terus berlanjut.

KPK memastikan akan terus menelusuri setiap aliran dana (follow the money) untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Pemanggilan kembali Japto sebagai saksi pun masih menjadi kemungkinan, bergantung pada hasil analisis bukti yang telah diamankan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, meliputi penuntasan kasus korupsi utama serta pengusutan TPPU terkait.

Poin Penting:

  • KPK menyita aset Rp 56 miliar dan 11 mobil dari rumah Japto Soerjosoemarno.
  • Modus operandi Rita Widyasari dalam meminta suap dijelaskan secara rinci.
  • KPK mengungkap aliran dana ke Said Amin, Ketua Pemuda Pancasila Kaltim.
  • KPK masih menyelidiki kaitan Japto Soerjosoemarno dengan kasus ini dan kemungkinan pemanggilan selanjutnya.
  • Proses follow the money masih berlanjut untuk mengungkap jaringan korupsi.