Oknum TNI AL Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis Juwita, Keluarga Tuntut Keadilan
Dugaan Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Mencuat
Kasus kematian Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, memasuki babak baru. Oknum anggota TNI AL berinisial J alias Jumran, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, kini diduga kuat melakukan pembunuhan berencana. Dugaan ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, setelah mendampingi keluarga dalam pemeriksaan di Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025).
"Kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban menilai dua bukti permulaan sudah sangat kuat dan terpenuhi. Terutama pengakuan dari pelaku," tegas Pazri kepada awak media usai pemeriksaan.
Indikasi Pembunuhan Berencana Semakin Jelas
Menurut Pazri, sejumlah fakta yang terungkap dalam penyelidikan mengindikasikan adanya perencanaan matang dari Jumran sebelum melakukan aksi keji tersebut. Beberapa indikasi yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana antara lain:
- Pembelian Tiket Pesawat Atas Nama Orang Lain: Pelaku diduga sengaja membeli tiket pesawat menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak.
- Penghancuran Barang Bukti: Jumran diduga berupaya menghilangkan barang bukti yang dapat menghubungkannya dengan korban, termasuk menghancurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Juwita.
- Hasil Otopsi Membuktikan Pembunuhan: Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter secara jelas menunjukkan bahwa Juwita meninggal akibat dibunuh, bukan karena sebab lain.
Dugaan pembunuhan berencana ini tentu menambah pilu keluarga korban. Mereka berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reaksi dan Tuntutan Keadilan
Kasus kematian Juwita telah menarik perhatian luas dari berbagai pihak. Organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru mengecam keras tindakan keji tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Polres Banjarbaru sendiri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Lima hari pasca kematian Juwita, Polisi Militer Angkatan Laut Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers dan mengumumkan bahwa J, seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang juga merupakan kekasih korban, adalah pelaku utama dalam kasus ini.
Keluarga Juwita saat ini fokus pada upaya mendapatkan keadilan. Mereka menuntut agar Jumran mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum setimpal dengan perbuatan kejinya. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
Berikut poin penting kasus pembunuhan Jurnalis Juwita:
- Korban bernama Juwita (23) seorang jurnalis asal Banjarmasin.
- Pelaku merupakan oknum anggota TNI AL berinisial J alias Jumran.
- Kuasa hukum keluarga korban menduga pembunuhan berencana.
- Pelaku membeli tiket pesawat atas nama orang lain dan menghancurkan barang bukti.
- Hasil otopsi menunjukkan korban dibunuh.
- Keluarga korban menuntut keadilan.
- Kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi pers dan rekan jurnalis.