Wamendagri Tekankan Pentingnya Optimalisasi APBD untuk Pendanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Optimalisasi APBD untuk Pendanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada: Arahan Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, dengan tegas meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak. Hal ini disampaikannya pada rapat koordinasi yang digelar secara hybrid di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (5/3/2025). Wamendagri menekankan perlunya efisiensi dan menghindari beban langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rapat tersebut bertujuan untuk memetakan kesiapan anggaran di 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di berbagai wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan beberapa sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan oleh Pemda. Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD menjadi opsi utama. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan sisa dana dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya juga dapat dialokasikan untuk membiayai PSU. Hal ini disampaikan dengan harapan Pemda dapat melakukan rasionalisasi anggaran secara efektif dan efisien. Wamendagri juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antar instansi terkait di daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU, termasuk pemeriksaan ulang alokasi anggaran oleh Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing daerah.

Dalam konteks legalitas, Wamendagri merujuk pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSU dan pengelolaan anggarannya. Ia juga mengingatkan Pemda untuk segera meninjau dan menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan PSU. Hal ini mencakup revisi NPHD yang sudah ada maupun penyusunan NPHD baru yang sesuai dengan kebutuhan. Kejelasan regulasi dan koordinasi yang efektif diharapkan mampu memastikan terlaksananya PSU secara lancar dan transparan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan unsur TNI-Polri dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU. Pemda diminta untuk melaporkan kesiapan anggaran PSU kepada Kemendagri paling lambat Jumat (7/3/2025). Laporan tersebut akan menjadi bahan diskusi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025). Informasi yang disampaikan Wamendagri memastikan bahwa seluruh tahapan pendanaan PSU, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga pihak keamanan (TNI-Polri), akan termonitor dengan baik.

Daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi:

  • Provinsi: Papua
  • Kabupaten: Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.
  • Kota: Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

Wamendagri berharap langkah-langkah ini akan memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan terhindar dari kendala pendanaan, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan APBD.