Pengusaha Koi Ternama Jadi Tersangka Pengancaman dan Perusakan Akibat Masalah Asmara

Pengusaha Koi Ternama Terjerat Kasus Koboi Jalanan

Insiden koboi jalanan yang melibatkan Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha dan kolektor ikan koi ternama di Indonesia, telah berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dipicu oleh permasalahan asmara yang melibatkan mantan kekasihnya. Hartono, yang diketahui belum mampu move on dari hubungan tersebut, secara terang-terangan menghadang mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya, IZ (23), RKF (26), dan NA alias Nuri (29).

Berdasarkan keterangan kepolisian dari Polres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Hartono mengejar mobil tersebut hingga berhasil menghentikannya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, ia kemudian menggedor-gedor pintu mobil secara brutal dan mengeluarkan senjata api yang telah dimilikinya selama enam tahun. Senjata api tersebut ditunjukkan kepada para penumpang sebagai upaya intimidasi. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi satu menit yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan Hartono memukul-mukul bodi mobil, mengacungkan jari tengah, dan berusaha membuka paksa pintu mobil di tengah kepadatan lalu lintas. Kapolres menegaskan bahwa hubungan antara Hartono dan para penumpang mobil tersebut merupakan hubungan pertemanan yang telah kandas dua bulan sebelum kejadian.

Proses Hukum dan Penyesalan Tersangka

Setelah insiden tersebut, Hartono memenuhi panggilan pihak kepolisian dan menyerahkan senjata api yang digunakannya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman, perusakan, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Di hadapan petugas kepolisian, Hartono menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya yang telah meresahkan.

Ia mengaku tindakannya dilandasi oleh emosi dan rasa belum ikhlasnya atas berakhirnya hubungan tersebut. Keengganan mantan kekasihnya untuk bertemu dan membuka pintu mobil semakin memicu kemarahannya hingga berujung pada aksi koboi jalanan yang dilakukannya. Kepada penyidik, Hartono menjelaskan bahwa senjata api yang dimilikinya selama enam tahun tersebut semula dibeli untuk perlindungan diri, namun pada peristiwa tersebut digunakan untuk menakut-nakuti mantan kekasihnya.

Profil Hartono Soekwanto: Dari Kolektor Koi ke Tersangka Kasus Kriminal

Di luar kasus hukum yang menjeratnya, Hartono Soekwanto dikenal sebagai tokoh berpengaruh di dunia perikanan hias Indonesia, khususnya dalam bidang budi daya ikan koi. Prestasinya yang gemilang, termasuk menjadi orang Indonesia pertama yang meraih Grand Champion pada Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang dengan ikan koi Kohaku bernama Mu-Lan Legend, telah membawa namanya dikenal luas di kalangan pecinta koi. Keberhasilannya tersebut turut meningkatkan kualitas budi daya koi di Indonesia. Ia juga aktif dalam organisasi koi, pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019, dan mencatatkan rekor Muri atas kontes koi terbesar di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh ternama di bidangnya yang tersandung masalah hukum akibat tindakan impulsif yang dipicu oleh masalah asmara. Proses hukum terhadap Hartono akan terus berlanjut, dan kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya mengelola emosi dan mematuhi hukum, apapun latar belakang dan profesi seseorang.