Dua Wanita Tewas Akibat Miras Oplosan di Bantul: Penyelidikan Polisi dan Langkah Pencegahan Pemkab
Dua Wanita Tewas Akibat Miras Oplosan di Bantul: Penyelidikan Polisi dan Langkah Pencegahan Pemkab
Tragedi tewasnya dua wanita muda di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan telah mengejutkan publik dan memicu respon cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul serta aparat kepolisian. Kejadian yang bermula dari pesta miras oplosan pada Sabtu, 1 Maret 2025, ini menewaskan RKP (21) dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Korban lainnya, MAM (24), juga mengalami kondisi kritis namun berhasil selamat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia menyoroti minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya miras oplosan, meskipun telah banyak korban jiwa akibat konsumsi minuman tersebut. "Miras oplosan sangat berbahaya, kandungannya tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan kematian. Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi kita semua," tegas Agus dalam keterangan persnya di Bantul, Rabu (5/3/2025).
Pemkab Bantul, melalui koordinasi dengan Polres Bantul dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah meningkatkan pengawasan dan pencegahan peredaran miras oplosan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
- Peningkatan patroli dan razia di wilayah rawan peredaran miras.
- Penguatan sosialisasi dan edukasi bahaya miras oplosan kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan dusun.
- Reakstivasi program "Dusun Anti Miras" dan "Dusun Anti Pekat" untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran miras.
- Kerjasama intensif dengan pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan agama, untuk mengkampanyekan bahaya miras.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Bantul melalui Kasubag Humas, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan penyelidikan intensif sedang dilakukan untuk mengungkap asal-usul dan pelaku pengoplosan miras tersebut. AF (27), yang diduga sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pesta miras tersebut, saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Polisi tengah menunggu keterangan lebih lanjut darinya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kronologi kejadian bermula ketika KPP (22) membeli tiga botol miras oplosan berukuran 600 mililiter dari AF. Miras tersebut kemudian dikonsumsi bersama RKP dan MAM di rumah KPP. KPP menambahkan pil sapi ke dalam minuman tersebut, tindakan yang semakin meningkatkan bahaya campuran miras yang dikonsumsi. RKP mulai merasakan gejala keracunan pada malam hari, dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RS Pratama Kota Yogyakarta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran miras oplosan. Edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten sangat krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Pemkab Bantul berharap kerjasama seluruh lapisan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya miras.