Kontrak Kerja Diputus, Sandi Butar Butar Diberhentikan dari Damkar Depok Usai Serangkaian Pelanggaran
Kontrak Kerja Diputus, Sandi Butar Butar Diberhentikan dari Damkar Depok Usai Serangkaian Pelanggaran
DEPOK - Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, secara resmi diberhentikan dari jabatannya pada Kamis, 27 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat pemutusan perjanjian kerja dengan nomor 800/201-PO.Damkar, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pemutusan kontrak kerja ini merupakan tindak lanjut dari kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025. Kajian tersebut mengungkap serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama masa kerjanya.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian bunyi kutipan isi surat tersebut.
Dalam surat yang sama, disebutkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok sebagai pihak pertama, memiliki hak untuk memutus perjanjian secara sepihak. Hak ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025, yang menyatakan bahwa pihak pertama berhak memutus perjanjian jika pihak kedua (dalam hal ini Sandi Butar Butar) tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pertama, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sandi Butar Butar sendiri mengonfirmasi bahwa ia baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada hari itu, tepat saat ia masuk jadwal piket.
Rangkaian Surat Peringatan yang Berujung Pemecatan
Sebelum pemutusan kontrak kerja ini, Sandi Butar Butar telah menerima empat surat peringatan (SP) sejak ia dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025. Berikut adalah rincian surat peringatan yang diterimanya:
- SP 1 (13 Maret 2025): Diberikan karena Sandi dianggap melanggar aturan dengan tidak masuk kerja pada hari piketnya (12 Maret 2025). Sandi menjelaskan bahwa ketidakhadirannya telah ia laporkan kepada Tesy Haryanti dan komandan regu (Danru) karena ada urusan keluarga, dan ia berjanji untuk kembali masuk pada jadwal piket berikutnya.
- SP 2 (17 Maret 2025): Diberikan karena Sandi dinilai lalai dan tidak mengikuti apel pagi. Sandi berdalih bahwa ia telah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki kendaraan kepada Dinas Damkar terkait penempatannya di UPT Bojongsari. Ia mengklaim telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja di lokasi yang jauh, namun terkendala masalah transportasi.
- SP 3 (18 Maret 2025): Diberikan karena Sandi dianggap melanggar aturan dengan menggunakan fasilitas Dinas Damkar (unit tempur Mako Kembang) tanpa izin.
- SP 4 (20 Maret 2025): Diberikan karena Sandi dianggap melakukan pelanggaran berupa memberikan informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Merespons serangkaian surat peringatan tersebut, Sandi Butar Butar menyatakan bahwa ia tidak takut dengan tindakan yang akan diambil oleh dinas kepadanya, selama ia merasa benar dan tidak mencari pembenaran. Ia mempertanyakan bagaimana perasaan orang lain jika berada di posisinya, sudah berusaha diam dan baik, namun tetap dicari-cari kesalahannya.
Sempat Tidak Diperpanjang, Lalu Dipekerjakan Kembali
Pada akhir tahun 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok sebenarnya telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Kerja Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, yang menyatakan bahwa Sandi tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja (sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024).
Namun, beberapa bulan kemudian, Sandi Butar Butar dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru. Ia mulai bekerja lagi sejak 10 Maret 2025. Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kembalinya Sandi bekerja sebagai petugas Damkar adalah berkat campur tangan Wali Kota Depok, Supian Suri. Melalui kontrak kerja baru ini, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
Dengan adanya pemutusan kontrak kerja ini, masa bakti Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok berakhir dengan kontroversi dan serangkaian peristiwa yang patut disayangkan.