Kontroversi Keset Kaki Berlafaz Al-Qur'an di Bolsel: Polisi Lakukan Investigasi Mendalam

Geger Keset Kaki Berlafaz Al-Qur'an di Bolaang Mongondow Selatan, Polisi Turun Tangan

Kasus penemuan keset kaki yang diduga mengandung penggalan ayat Al-Qur'an di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, tengah menjadi sorotan. Nadia Walangadi, seorang warga Bolsel, menemukan keset tersebut dan melaporkan kejadian ini, memicu reaksi dari berbagai pihak.

Polda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas AKBP Alamsyah P Hasibuan menyatakan bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus ini. "Setiap informasi yang masuk akan kami verifikasi dan telusuri kebenarannya," tegas Alamsyah. Polres Bolsel telah diperintahkan untuk melakukan investigasi di lapangan, mengumpulkan informasi dan fakta terkait penjualan serta asal-usul keset kontroversial ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara juga telah mengeluarkan pernyataan, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Ketua MUI Sulut, Abd Wahab Abd Gafur, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menangani isu sensitif ini. "Kami berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti kejadian ini. Tindakan kriminal tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri, ada penegak hukum yang berwenang," ujarnya.

Kronologi Penemuan

Kasus ini bermula ketika Nadia Walangadi membeli keset kaki di Desa Motolohu, Kecamatan Helumo, pada hari Sabtu, 22 Maret lalu. Nadia terkejut saat menyadari bahwa keset tersebut memiliki lapisan yang berisi potongan-potongan kertas bertuliskan ayat Al-Qur'an.

Nadia mengatakan, "Suami saya yang ada di video, dan saya sendiri yang membeli keset kaki tersebut. Kami sangat terkejut dan merasa prihatin dengan temuan ini."

Langkah-langkah Investigasi

Polres Bolsel saat ini tengah melakukan serangkaian langkah investigasi, meliputi:

  • Pemeriksaan Saksi: Memanggil dan memeriksa penjual keset, Nadia Walangadi, dan saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui informasi terkait.
  • Penyelidikan Asal-Usul Keset: Melacak produsen atau distributor keset tersebut untuk mengetahui bagaimana potongan ayat Al-Qur'an bisa sampai digunakan sebagai lapisan keset.
  • Koordinasi dengan MUI: Berkonsultasi dengan MUI setempat untuk mendapatkan pandangan dan arahan terkait penanganan kasus ini, serta memastikan tindakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
  • Pengamanan Barang Bukti: Mengamankan keset kaki tersebut sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reaksi Masyarakat

Penemuan keset kaki berlafaz Al-Qur'an ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian masyarakat merasa geram dan mengutuk tindakan tersebut, sementara sebagian lainnya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Diharapkan, investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat mengungkap motif di balik pembuatan dan penjualan keset tersebut, serta memberikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang, terutama yang berkaitan dengan simbol-simbol agama. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.