Malaysia Akhiri Tarif Anti-Dumping Serat Selulosa Indonesia: Peluang Ekspor Kembali Terbuka Lebar

Malaysia Hentikan Tarif Anti-Dumping Serat Selulosa Indonesia: Peluang Ekspor Kembali Terbuka Lebar

Kuala Lumpur, Malaysia - Setelah lima tahun penerapan, Pemerintah Malaysia secara resmi mencabut Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk lembaran semen serat selulosa yang berasal dari Indonesia. Keputusan yang mulai berlaku sejak 21 Maret 2025 ini disambut gembira oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, yang memprediksi peningkatan signifikan dalam ekspor serat selulosa Indonesia ke pasar Malaysia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa pencabutan BMAD ini merupakan angin segar bagi para produsen dan eksportir Indonesia. "Pengenaan BMAD sejak Maret 2020 lalu secara tidak langsung membuktikan bahwa serat selulosa Indonesia tidak terbukti merugikan industri serupa di Malaysia. Kami berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha untuk memperluas pangsa pasar di negeri jiran," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (28/3/2025).

Potensi peningkatan ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia diperkirakan mencapai US$ 2,6 juta. Lebih lanjut, pencabutan BMAD ini membuka peluang bagi produsen dalam negeri untuk semakin meningkatkan daya saing produk serat selulosa di kancah internasional.

Perjuangan Panjang Menuju Pembebasan BMAD

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian upaya intensif selama masa penyelidikan untuk membebaskan produk serat selulosa dari BMAD. Upaya tersebut meliputi:

  • Koordinasi aktif dengan perusahaan-perusahaan produsen serat selulosa.
  • Penyampaian pembelaan tertulis yang komprehensif kepada otoritas Malaysia.
  • Konsultasi dan negosiasi dengan pihak berwenang di Malaysia.

Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, para eksportir, dan asosiasi terkait turut serta berperan aktif dalam upaya pembebasan BMAD ini. "Pemerintah Indonesia berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum positif ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa, mengingat produk Indonesia memiliki daya saing yang kuat di pasar Malaysia," tegas Reza.

Direktur PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Nicholas Justin Sugianto, turut menyampaikan apresiasinya atas pencabutan BMAD ini. Ia berharap, kerja sama yang baik antara Indonesia dan Malaysia dapat terus terjalin dan ditingkatkan untuk mendorong ekspor serat selulosa ke pasar global.

Kilas Balik Penerapan BMAD

Keputusan pencabutan BMAD ini tertuang dalam dokumen resmi Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia, tertanggal 25 Maret 2025. Sebelumnya, otoritas Malaysia memulai penyelidikan terhadap dugaan dumping serat selulosa asal Indonesia sejak 26 Juli 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Malaysia kemudian menerapkan BMAD dengan besaran bervariasi, mulai dari 9,14% hingga 108,10%, sejak 21 Maret 2020 hingga 20 Maret 2025. Penerapan BMAD ini sempat mempengaruhi kinerja ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia. Meskipun sempat mencatatkan tren peningkatan sebesar 15,06% selama periode 2019-2023, nilai ekspor pada tahun 2024 mengalami penurunan signifikan sebesar 40%, dari US$ 2,61 juta menjadi US$ 1,69 juta. Dengan dicabutnya BMAD, diharapkan ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia dapat kembali pulih dan bahkan melampaui kinerja sebelumnya. Hal ini menjadi momentum yang sangat berharga bagi industri serat selulosa Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas produk dan memperluas jangkauan pasar di kawasan regional dan global.