Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Tekankan Pelayanan Inklusif Bagi Kelompok Rentan

Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Tekankan Pelayanan Inklusif Bagi Kelompok Rentan

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi, pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan mudik yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya penyediaan layanan transportasi, infrastruktur, dan keamanan yang mudah diakses dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian lebih.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/37/M.PP.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan. Surat tersebut menjadi panduan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan mudik Lebaran tahun depan dapat dinikmati oleh semua kalangan tanpa terkendala keterbatasan fisik maupun informasi.

"Kita pastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik yang mudah diakses oleh kelompok rentan," ujar Rini Widyantini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan mudik yang berkeadilan.

Siapa Saja Kelompok Rentan?

Definisi kelompok rentan dalam konteks ini mencakup spektrum yang luas, meliputi:

  • Penduduk lanjut usia
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil
  • Anak-anak
  • Korban bencana alam
  • Korban bencana sosial

Aspek Pelayanan Publik yang Perlu Ditingkatkan

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah, pemerintah mengidentifikasi beberapa aspek krusial yang perlu ditingkatkan oleh para penyelenggara pelayanan, yaitu:

  • Aksesibilitas Fisik: Penyediaan fasilitas transportasi dan infrastruktur yang mudah diakses, termasuk lift, eskalator, jalur landai, toilet ramah difabel, ruang tunggu yang nyaman, dan klinik atau ruang kesehatan yang memadai.
  • Aksesibilitas Informasi: Penyediaan informasi yang jelas, mudah diakses, dan dipahami oleh semua orang. Informasi jadwal, rute, harga tiket transportasi, dan lainnya harus disajikan dalam format audio, teks, dan bahasa yang sederhana.
  • Sumber Daya Manusia: Penyelenggara pelayanan harus menyediakan petugas yang memadai dengan tanda pengenal khusus. Petugas juga wajib memahami perspektif dan etika berinteraksi dengan kelompok rentan.
  • Kenyamanan dan Keselamatan: Tingkat kebersihan harus dijaga untuk menunjang kenyamanan. Mekanisme jalur khusus bagi kelompok rentan juga perlu disediakan untuk mendukung pelayanan inklusif.

Sinergi dan Kolaborasi untuk Mudik yang Lebih Baik

Menteri PANRB menekankan bahwa mudik yang inklusif, aman, dan nyaman membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang erat antarpenyelenggara pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan kanal pengaduan LAPOR! dan mengisi survei kepuasan masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.