BKN: Reformasi Sistem Kenaikan Pangkat ASN Menuju Fleksibilitas Bulanan

BKN: Reformasi Sistem Kenaikan Pangkat ASN Menuju Fleksibilitas Bulanan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merombak sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan efektivitas. Salah satu perubahan signifikan yang diumumkan adalah rencana percepatan kenaikan pangkat ASN yang memungkinkan kenaikan setiap bulan, bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Sebelumnya, proses kenaikan pangkat dilakukan setiap enam bulan, setelah sebelumnya lagi dua tahun sekali.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025, bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat jenjang karir ASN. "Periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya berlangsung dua tahun, kemudian diperpendek menjadi enam bulan, dan kini tengah kita upayakan menjadi setiap bulan untuk ASN yang memenuhi syarat," jelas Zudan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi bagi ASN berkinerja tinggi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, BKN juga berupaya mengatasi disparitas pangkat antara bawahan dan atasan. Seringkali, jabatan pimpinan ditinggalkan karena pangkatnya lebih rendah daripada bawahan. Zudan mencontohkan, “Misalnya, seorang pejabat eselon II yang akan beralih ke jabatan fungsional, sebelum pengangkatan, harus melalui proses penempatan sebagai staf pelaksana terlebih dahulu. Kondisi ini jelas menghambat optimalisasi kinerja dan potensi ASN.” Untuk itu, BKN akan melakukan penyesuaian sistem untuk memastikan jalur karir yang lebih adil dan merata.

Perubahan sistem ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN, pasca peleburan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). BKN kini memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam mengawasi penerapan mutasi, promosi, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi di kementerian/lembaga (K/L) dan instansi daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ASN. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak sesuai aturan dan menciptakan sistem meritokrasi yang lebih kuat dalam birokrasi.

BKN berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem manajemen ASN guna mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan profesional. Perubahan sistem kenaikan pangkat bulanan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut. Ke depan, BKN akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi ASN dan pelayanan publik.

Langkah-langkah yang akan dilakukan BKN untuk mendukung kebijakan baru ini antara lain:

  • Pengembangan sistem informasi manajemen ASN yang terintegrasi dan real-time.
  • Penyusunan pedoman teknis yang jelas dan transparan terkait persyaratan kenaikan pangkat bulanan.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) BKN dalam hal pengawasan dan evaluasi.
  • Sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh ASN terkait kebijakan baru ini.

Dengan langkah-langkah tersebut, BKN berharap dapat menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih modern, efektif, dan akuntabel, serta mampu mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang berkelanjutan.