Kepatuhan Pajak Meningkat: Lebih dari 12 Juta SPT Tahunan Diterima DJP Hingga Akhir Maret

Kepatuhan Pajak Meningkat: Lebih dari 12 Juta SPT Tahunan Diterima DJP Hingga Akhir Maret

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pencapaian signifikan dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Hingga tanggal 29 Maret 2025, tercatat sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah menunaikan kewajibannya, menunjukkan peningkatan kesadaran dan partisipasi dalam sistem perpajakan nasional.

Rincian data menunjukkan bahwa dari total tersebut, 11,71 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 333.000 SPT lainnya berasal dari wajib pajak badan. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 5,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, sebuah indikasi positif dari efektivitas upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh DJP.

"Kami sangat mengapresiasi antusiasme dan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu," ujar [Nama Pejabat DJP], [Jabatan Pejabat DJP] dalam keterangan resminya. "Peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk pembangunan."

Realisasi jumlah SPT yang diterima hingga akhir Maret ini setara dengan 74,34 persen dari target kepatuhan yang ditetapkan DJP, yaitu sebesar 16,21 juta SPT. Sementara itu, jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT, yaitu sekitar 19,8 juta, tingkat kepatuhan saat ini mencapai 60,86 persen. DJP sendiri menetapkan target kepatuhan yang lebih rendah dari total wajib pajak wajib lapor, dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak aktif dan faktor-faktor lainnya.

Relaksasi Batas Waktu Pelaporan

Menyadari adanya hari libur nasional Nyepi dan Idul Fitri 2025, DJP memberikan kelonggaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Meskipun batas waktu resmi untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk melaporkan SPT hingga tanggal 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Strategi DJP Mendorong Kepatuhan

Guna mencapai target 16,21 juta SPT Tahunan yang dilaporkan tahun ini, DJP telah menjalankan berbagai strategi intensif, termasuk kampanye publik yang luas, program edukasi bagi wajib pajak, dan penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT. Upaya-upaya ini meliputi:

  • Publikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa dan media sosial.
  • Pemanfaatan pojok pajak di pusat-pusat perbelanjaan dan lokasi strategis lainnya.
  • Keterlibatan relawan pajak untuk memberikan bantuan kepada wajib pajak yang membutuhkan.
  • Pengiriman email secara massal (email blast) kepada pemberi kerja dan wajib pajak untuk mengingatkan tentang kewajiban pelaporan SPT.

Walaupun kantor pajak tutup selama periode libur Lebaran hingga 7 April, DJP memastikan bahwa layanan online tetap tersedia. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur Chatbot yang tersedia di situs web pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak untuk mendapatkan bantuan, termasuk layanan lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Pelaporan SPT Tahunan juga tetap dapat dilakukan secara online melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id.

"Kami memahami bahwa libur panjang dapat menjadi kendala bagi sebagian wajib pajak. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa layanan online tetap beroperasi penuh selama periode ini," jelas [Nama Pejabat DJP].

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, baik secara online maupun melalui kanal-kanal lain yang tersedia. Kepatuhan pajak merupakan wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dengan membayar pajak tepat waktu dan melaporkan SPT dengan benar, wajib pajak secara langsung berpartisipasi dalam pembangunan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

DJP terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Diharapkan, dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat di masa mendatang, sehingga negara dapat memiliki sumber daya yang cukup untuk mewujudkan cita-cita pembangunan.