Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten Umumkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bagaimana dengan DKI Jakarta?

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Kabar Gembira dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten

Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Pemerintah provinsi masing-masing telah mengumumkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat sebagai upaya meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak.

Jawa Barat: Kado Lebaran untuk Warga

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu yang pertama mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai "kado Lebaran" bagi warganya. Program ini secara resmi berlaku mulai 20 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Fokus utama program ini adalah penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya. Warga Jabar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Jawa Tengah: Penghapusan Tunggakan dan Denda PKB

Tidak ketinggalan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga meluncurkan program serupa yang dimulai pada 8 April 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi mengumumkan pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB. Sama seperti Jawa Barat, wajib pajak Jateng cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk menghapus tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat Jawa Tengah dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan.

Banten: Bayar Pajak Berjalan, Tunggakan Dihapuskan

Provinsi Banten turut serta dalam memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak di Banten dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa warga Banten hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk menghapuskan beban tunggakan pajak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Gubernur Andra Soni berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Banten sehingga tidak memiliki tunggakan pajak lagi.

Berikut adalah rangkuman periode pelaksanaan pemutihan pajak di tiga provinsi tersebut:

  • Jawa Barat: 20 Maret 2025 - 30 Juni 2025
  • Jawa Tengah: 8 April 2025 - 30 Juni 2025
  • Banten: 10 April 2025 - 30 Juni 2025

DKI Jakarta: Fokus pada Penagihan Pajak

Berbeda dengan ketiga provinsi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya tidak berencana untuk menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada penagihan pajak, terutama bagi pemilik kendaraan kedua dan ketiga. Beliau menekankan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, wajib pajak di DKI Jakarta diharapkan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.