Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada
Komnas HAM Ungkap Temuan Mencengangkan Kasus Eks Kapolres Ngada
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil investigasi mereka terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran HAM berat dan keterlibatan jaringan yang lebih luas dari yang sebelumnya diperkirakan.
Tujuh Temuan Krusial Komnas HAM
Komnas HAM melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk:
- Koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri serta Ditreskrimum Polda NTT.
- Pengambilan keterangan dari korban anak (usia 6, 13, dan 16 tahun), orang tua korban, dan tersangka yang membantu Fajar.
- Koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang terkait perlindungan dan pendampingan korban.
- Peninjauan lokasi kejadian dan permintaan keterangan dari saksi-saksi.
Dari investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan tujuh poin krusial, yaitu :
- Penggunaan Aplikasi MiChat: Fajar diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari dan menjerat korban.
- Peran Perantara: Terdapat indikasi kuat adanya peran perantara, selain dua tersangka yang telah ditetapkan, yang membantu Fajar dalam melancarkan aksinya. Seorang perempuan berinisial V diduga berperan mencari anak di bawah umur, kemudian meminta perempuan lain berinisial F (tersangka, 20 tahun) untuk menyamar sebagai anak SMP.
- Penyalahgunaan Kekuasaan: Fajar, sebagai aparat penegak hukum, memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan pencabulan terhadap korban berusia 6 tahun.
- Perekaman dan Penyebaran: Aktivitas pencabulan tersebut direkam dan diduga disebarluaskan, memperparah dampak traumatis bagi korban.
- Kekerasan Seksual Terhadap Remaja: Tindakan asusila juga dilakukan terhadap dua remaja berusia 13 dan 16 tahun.
- Eksploitasi Sistematis: Komnas HAM menduga eksploitasi yang dilakukan Fajar bersifat sistematis dan melibatkan jaringan perantara yang harus diungkap tuntas oleh Polda NTT.
- Pelanggaran UU Perlindungan Anak: Tindakan Fajar melanggar hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual, serta eksploitasi.
Pelanggaran Undang-Undang
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menilai bahwa Fajar telah melanggar sejumlah undang-undang, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rekomendasi Komnas HAM
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolri, Gubernur NTT, Wali Kota Kupang, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas pelaku serta jaringannya.
Koordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM, Anis Hidayah, membenarkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan temuan dan rekomendasi tersebut.