Kebijakan TUNAS Tuai Kritik: Proses Terburu-buru dan Minim Keterlibatan Publik
Kebijakan TUNAS Tuai Kritik: Proses Terburu-buru dan Minim Keterlibatan Publik
Peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TUNAS), yang bertujuan menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak, menuai kritik tajam dari organisasi masyarakat sipil, ICT Watch. Kebijakan ini dinilai tergesa-gesa dan kurang transparan dalam proses pembentukannya.
Sorotan ICT Watch Terhadap PP TUNAS
ICT Watch menyoroti tiga poin utama yang menjadi perhatian serius mereka terkait PP TUNAS:
- Proses Penyusunan yang Terburu-buru: Meskipun mengakui urgensi perlindungan anak di dunia digital, ICT Watch berpendapat bahwa proses penyusunan PP TUNAS terkesan mengejar tenggat waktu tanpa mempertimbangkan esensi utama keselamatan dan keamanan anak.
- Minimnya Keterlibatan Publik yang Bermakna: ICT Watch mengapresiasi undangan pemerintah kepada berbagai pihak dalam pembahasan PP TUNAS. Namun, mereka menilai bahwa keterlibatan tersebut belum memenuhi asas kebermaknaan, kesetaraan, dan inklusivitas. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, anak-anak, dan pemangku kepentingan lainnya dianggap hanya sebagai formalitas belaka.
- Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pembahasan PP TUNAS dinilai kurang transparan dan akuntabel. Informasi mengenai perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), draf final, dan catatan lainnya tidak tersedia untuk publik, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Desakan ICT Watch Kepada Pemerintah
Merespon catatan kritis tersebut, ICT Watch mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Kepatuhan pada Asas Transparansi, Akuntabilitas, dan Inklusivitas: Penyusunan regulasi terkait internet di Indonesia harus mematuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Akses Terbuka Terhadap Informasi Publik: Pemerintah harus menyediakan akses terbuka kepada publik terkait notulensi pembahasan/perumusan RPP, draf RPP final, dan naskah PP yang telah disahkan.
- Pelibatan Pemangku Kepentingan Secara Bermakna: Pemerintah harus menjamin bahwa penyusunan regulasi terkait kepentingan publik selalu menjunjung pelibatan secara bermakna para pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholder).
- Perhatian Terhadap Catatan Kritis dalam Penyusunan Peraturan Menteri: Dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah harus memperhatikan catatan kritis yang telah disampaikan oleh ICT Watch dan pemangku kepentingan lainnya.
Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Kebijakan Publik
Kasus PP TUNAS ini menyoroti pentingnya keterlibatan publik yang bermakna dalam proses pembentukan kebijakan publik. Kebijakan yang dihasilkan tanpa melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya berpotensi tidak efektif dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proses penyusunan regulasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan inklusif untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat diterima oleh semua pihak.