Polri Ringkus Jaringan Internasional Fredy Pratama, 35 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Operasi Berhasil: Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Korps Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh buronan Fredy Pratama, dengan menangkap tujuh tersangka dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Februari 2025. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya dari jaringan internasional yang telah lama meresahkan. Tujuh tersangka yang terdiri dari empat warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di lima lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara, Kota Tangerang, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini menandai keberhasilan signifikan dalam memutus mata rantai jaringan sindikat internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 35,3 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi. Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi jaringan ini yang cukup besar dan berpengaruh. Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan kronologi penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Pihak kepolisian masih terus berupaya mengejar Fredy Pratama yang saat ini diduga bersembunyi di Thailand. Upaya koordinasi dengan pihak berwenang Thailand telah dilakukan berulang kali, namun proses penangkapan Fredy Pratama disebut menghadapi sejumlah tantangan mengingat ia tergolong sebagai gembong atau kartel narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menekankan kompleksitas upaya penangkapan tersebut, mengingat Fredy Pratama merupakan bagian dari jaringan yang memasok narkoba ke seluruh Asia.
Lebih dari 4 Ton Narkoba Disita Sepanjang Dua Bulan
Selain pengungkapan jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri juga mengumumkan keberhasilan dalam menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,28 ton, ekstasi 138,7 kg, ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau sintetis 1,6 ton, dan obat keras 659,9 kg. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita mencapai lebih dari 4,1 ton. Barang bukti ini merupakan hasil dari 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi, dalam periode 1 Januari hingga 27 Februari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 9.586 tersangka telah berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.
Tantangan dan Komitmen Ke Depan
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Kerjasama internasional menjadi kunci penting dalam mengejar para pelaku dan membongkar jaringan ini sampai ke akarnya. Keberhasilan penangkapan tujuh tersangka dan penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah besar menunjukkan komitmen Polri yang tinggi dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia dan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional ini akan terus berlanjut. Polri akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, serta negara lain untuk mencegah peredaran narkoba, melindungi masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman kejahatan narkotika.
Rincian Barang Bukti yang Disita (Januari-Februari 2025):
- Sabu: 1,28 ton
- Ekstasi: 138,7 kg
- Ganja: 493 kg
- Kokain: 3,4 kg
- Tembakau Sintetis: 1,6 ton
- Obat Keras: 659,9 kg