Regulasi Baru: Transportasi Mobil Listrik di Kapal Laut Diperketat Demi Keamanan Mudik
Regulasi Baru: Transportasi Mobil Listrik di Kapal Laut Diperketat Demi Keamanan Mudik
Momentum mudik Lebaran selalu menjadi perhatian utama dalam hal keselamatan transportasi. Seiring dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik (EV) di Indonesia, aspek keamanan pengangkutan mobil listrik melalui kapal laut menjadi krusial. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan keselamatan selama proses pengiriman EV menggunakan kapal.
Penegasan Regulasi Melalui Surat Edaran
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mengeluarkan Surat Edaran Nomor -DJPL 12 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan listrik. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan di Indonesia, menegaskan pentingnya implementasi standar keselamatan yang tinggi.
Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya yang terkait dengan pengangkutan EV. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan kapal, muatan, dan seluruh awak kapal.
Poin-Poin Utama dalam Regulasi
Surat Edaran tersebut menggarisbawahi beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi:
- Penempatan Khusus: Kendaraan listrik harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan, dengan mempertimbangkan luas ruangan yang memadai dan ventilasi yang baik. Prioritas diberikan pada penempatan di area terbuka di atas kapal untuk memaksimalkan sirkulasi udara.
- Dekat Pintu Rampa: Bagi kapal yang memiliki pintu rampa, EV sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan pintu tersebut untuk memudahkan akses dalam kondisi darurat.
- Sistem Deteksi Dini dan Pemadam Kebakaran: Kapal wajib dilengkapi dengan alat pendeteksi panas (thermal imaging) yang terhubung ke pusat pemantauan. Selain itu, harus tersedia alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk mengatasi kebakaran baterai atau kendaraan listrik dalam jumlah yang memadai.
- Sistem Drainase dan Pengawasan CCTV: Area penyimpanan EV harus memiliki sistem drainase dengan kapasitas yang memadai (minimal 125% dari kapasitas pompa sprinkler) serta dilengkapi dengan selang pemadam kebakaran dan pengawasan CCTV 24 jam.
Mengapa Regulasi Ini Penting?
Mobil listrik memiliki potensi risiko kebakaran yang unik karena suhu baterai yang tinggi dan sulit dipadamkan. Kebakaran baterai EV dapat memerlukan waktu pemadaman yang lama dan menggunakan metode khusus seperti CO2, foam powder, atau high-pressure water mist. Selain itu, potensi risiko high voltage electric shock dan reaksi kimia dari bahan baterai juga menjadi perhatian utama.
Regulasi ini hadir sebagai langkah preventif untuk mengatasi potensi risiko tersebut dan memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang kapal. Dengan implementasi yang ketat, diharapkan pengangkutan mobil listrik melalui kapal laut dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan keselamatan.
Daftar Poin Penting dalam Regulasi:
- Penempatan kendaraan listrik di area khusus dengan ventilasi baik.
- Penempatan dekat pintu rampa pada kapal dengan pintu rampa.
- Kewajiban memiliki alat pendeteksi panas dan pemadam kebakaran khusus.
- Sistem drainase yang memadai dan pengawasan CCTV di area penyimpanan.
Kesimpulan
Regulasi baru mengenai penanganan mobil listrik di kapal laut merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan transportasi selama musim mudik. Dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan, diharapkan potensi risiko dapat diminimalkan dan perjalanan mudik dengan mobil listrik dapat berjalan dengan aman dan lancar.