Polres Metro Jakarta Timur Tegaskan Tak Ada Pungutan Liar dalam Penyelidikan Kasus Pencurian

Polres Metro Jakarta Timur Tegaskan Tak Ada Pungutan Liar dalam Penyelidikan Kasus Pencurian

Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur dengan tegas membantah tudingan adanya permintaan sejumlah uang kepada seorang korban pencurian mobil, CA, sebagai syarat untuk menindaklanjuti laporannya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang menarasikan kekecewaan korban atas dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum penyidik.

"Kami menyatakan dengan tegas bahwa narasi dalam video yang menuding penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan pungli adalah tidak benar, berita bohong, atau hoaks," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, saat memberikan keterangan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/3/2025).

Kombes Pol Nicolas menjelaskan bahwa video viral tersebut berisi keluhan CA terkait penghentian salah satu proses penyelidikan laporannya. Korban mengaku dimintai uang sebesar Rp 3 juta oleh penyidik, dan kasusnya dihentikan karena ia menolak memberikan uang tersebut. Kapolres dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.

"Kami tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada pelapor dalam penanganan kasus yang dilaporkan. Semua proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Menurut Kapolres, CA membuat dua laporan polisi terkait kasus pembelian mobil bekas. Laporan pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan laporan kedua terkait perlindungan konsumen.

Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua laporan tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan terkait perlindungan konsumen, sehingga penyelidikan dihentikan.

"Terkait dengan perkara penipuan Pasal 378 KUHP, proses penyelidikan masih terus berjalan. Sementara itu, kasus perlindungan konsumen dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," jelas Nicolas.

Kombes Pol Nicolas mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Kapolres menekankan pentingnya melakukan pengecekan langsung ke sumber informasi yang valid sebelum menyebarkan atau mempercayai suatu berita.

"Masyarakat harus lebih kritis dan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke sumber yang terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," pungkasnya.

Rincian Laporan Korban CA:

  • Laporan 1: Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 KUHP) - Proses penyelidikan masih berjalan.
  • Laporan 2: Perlindungan Konsumen - Penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menangani setiap laporan secara profesional dan transparan. Pihaknya juga akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.