Imigrasi Indonesia Tangkap dan Deportasi Dua Buronan Kejahatan Ekonomi Asal Tiongkok
Imigrasi Deportasi Buronan Ekonomi Tiongkok
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mengamankan dan mendeportasi dua warga negara Tiongkok, FN dan GC, yang menjadi buronan kasus kejahatan ekonomi di negara asalnya. Penangkapan kedua buronan ini dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Maret 2025 di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui nota diplomatik. Pemerintah Tiongkok meminta bantuan Imigrasi Indonesia untuk menangkap kedua warga negaranya yang terlibat dalam kasus kejahatan ekonomi.
"Penangkapan FN dan GC dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi penangkapan FN dimulai pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Identifikasi FN dilakukan melalui teknologi pengenal wajah (face recognition). Setelah FN berhasil diamankan, ia memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya, GC, yang diduga berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Namun, saat petugas mendatangi lokasi tersebut, GC tidak ditemukan.
Tim Imigrasi kemudian mendapatkan informasi terbaru pada hari Minggu, 16 Maret 2025, yang mengindikasikan bahwa GC masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Petugas segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian GC.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang asisten rumah tangga (ART) dan asisten dari seorang warga negara Tiongkok bernama YW, yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. YW sendiri sedang berada di Singapura. Asisten YW menginformasikan bahwa ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut sejak malam sebelumnya. Setelah dilakukan konfirmasi, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC. Petugas Imigrasi segera mengamankan GC dan membawanya ke kantor Ditjen Imigrasi.
Baik FN maupun GC diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Karena tidak memiliki dokumen yang sah, keduanya ditempatkan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi.
Proses Hukum dan Deportasi
Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor atas nama FN dan GC pada tanggal 4 Maret 2025. Setelah proses administrasi selesai, kedua buronan tersebut dideportasi ke Tiongkok pada hari Kamis, 27 Maret 2025, menggunakan maskapai China Eastern Airlines.
"Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas," tegas Yuldi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan bahwa FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan dapat dikenakan kepada orang asing yang berusaha menghindar dari ancaman atau pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Pemerintah Tiongkok, melalui Atase Kepolisian di Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas keberhasilan Imigrasi Indonesia dalam menangkap dan mendeportasi FN dan GC.
"Imigrasi tidak akan menoleransi WNA yang melanggar hukum. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas," pungkas Godam.
Poin-poin penting:
- Penangkapan: FN dan GC ditangkap di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
- Dasar Hukum: Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011.
- Kerjasama: Penangkapan merupakan hasil kerjasama dengan Kedutaan Besar RRT.
- Tindakan Lanjutan: Imigrasi akan menyelidiki perusahaan sponsor.
- Apresiasi: Pemerintah Tiongkok mengapresiasi tindakan Imigrasi Indonesia.