Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur untuk Kepuasan Pribadi, Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Serius

Komnas HAM Ungkap Motif Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Pencabulan Anak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis temuan investigasinya terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan bahwa AKBP Fajar diduga merekam dan menyebarluaskan video asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun, yang diidentifikasi sebagai I, di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), semata-mata untuk kesenangan pribadi.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa tindakan AKBP Fajar tersebut tidak mempertimbangkan dampak psikologis dan fisik yang dialami korban. "Video yang direkam dan disebarluaskan oleh saudara Fajar dilakukan tanpa concern korban anak 6 tahun dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur," ujar Uli dalam pernyataan persnya.

Pelanggaran HAM dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar merupakan pelanggaran HAM serius. Sebagai seorang aparat penegak hukum, Fajar seharusnya melindungi anak-anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Komnas HAM menyoroti adanya penyalahgunaan relasi kuasa oleh AKBP Fajar dalam kasus ini. Sebagai seorang perwira polisi, Fajar memiliki posisi yang lebih tinggi dan berkuasa dibandingkan dengan korban, yang masih anak-anak.

Selain kasus pencabulan terhadap I (6), Komnas HAM juga menemukan indikasi bahwa AKBP Fajar terlibat dalam tindakan asusila terhadap anak perempuan lain yang berusia 13 dan 16 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Fajar bukan merupakan insiden tunggal, melainkan pola perilaku yang sistematis.

Dugaan Tindak Pidana Terorganisir dan Peran Perantara

Komnas HAM menduga bahwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh AKBP Fajar terorganisir dan melibatkan perantara. "Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," tegas Uli.

Komnas HAM mendesak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk para perantara yang membantu AKBP Fajar dalam melakukan aksinya.

Pelanggaran Terhadap Hak Anak

Komnas HAM menilai bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi. Tindakan Fajar melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.