Tol Trans Sumatera Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran 2025
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, PT Hutama Karya (Persero) mengambil langkah antisipatif untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Tol Trans Sumatera (TTS). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pemudik.
SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga. SKB ini mengatur berbagai aspek lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode mudik dan arus balik Lebaran, termasuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol.
Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk meminimalkan potensi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan selama periode puncak mudik dan balik Lebaran. "Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi," ujar Adjib.
Ruas Tol yang Terdampak Pembatasan:
- Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung: Pembatasan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
- Tol Pekanbaru-Dumai: Pembatasan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 2025, pukul 24.00 WIB. Penerapan pembatasan di ruas ini akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi:
Berdasarkan SKB, kendaraan yang terkena pembatasan operasional meliputi:
- Angkutan barang dengan jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL).
- Kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih.
- Kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Pengecualian Pembatasan:
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu yang dianggap krusial, seperti:
- Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
- Kendaraan pengantar uang.
- Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak.
- Kendaraan pengangkut pupuk.
- Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam.
- Kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.
- Kendaraan pengangkut bahan pangan.
Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengecualian diberikan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini. Kepatuhan terhadap aturan ini akan berkontribusi pada kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol, diharapkan para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih aman, tenang, dan menyenangkan.