Avanza Tabrak Agya di Tol Cipali: Bahaya Ngebut di Bahu Jalan Saat Mudik Lebaran 2025

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Cipali, melibatkan dua jenis kendaraan, yakni Toyota Avanza (atau Daihatsu Xenia) dan Toyota Agya (atau Daihatsu Calya). Insiden yang terekam pada tanggal 27 Maret 2025 ini, diduga terjadi saat puncak arus mudik Lebaran 2025.

Berdasarkan rekaman video yang diunggah oleh akun TikTok @loieznazzariujamiel, kecelakaan bermula ketika sebuah Avanza berwarna putih melaju dengan kecepatan tinggi di bahu jalan. Pengemudi Avanza tersebut tampak berusaha mendahului sebuah bus yang berada di lajur kiri.

Dalam video terlihat, setelah menyalip bus, pengemudi Avanza telah memberikan isyarat lampu sein kanan, dengan maksud untuk berpindah lajur. Diduga, pengemudi Avanza menyadari keberadaan mobil Agya berwarna kuning di depannya. Namun, bus di lajur utama diduga tidak memberikan ruang bagi Avanza untuk berpindah, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

"Selalu berhati hati dalam perjalanan selamat mudik smoga slamat sampai tujuan#anak rantau," tulis pemilik akun TikTok tersebut.

Video ini memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan pengemudi Avanza yang ngebut di bahu jalan dan menyebabkan kecelakaan. Padahal, kondisi lalu lintas di jalan tol tersebut sebenarnya ramai lancar.

Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan mengapa bus terkesan tidak memberikan kesempatan bagi Avanza untuk berpindah lajur. Beberapa warganet berpendapat bahwa kecelakaan mungkin bisa dihindari jika bus sedikit mengalah.

Bahaya Menggunakan Bahu Jalan untuk Menyalip

Menyalip kendaraan dari bahu jalan adalah tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan beberapa alasan mengapa bahu jalan tidak aman untuk digunakan sebagai jalur menyalip.

  • Kondisi Fisik Bahu Jalan: Bahu jalan berada di luar marka jalan dan umumnya terbuat dari kerikil. Area ini dirancang sebagai tempat berhenti bagi kendaraan yang mengalami kerusakan atau dalam kondisi darurat.
  • Potensi Selip: Melewati bahu jalan dengan kecepatan tinggi meningkatkan risiko selip. Kontur jalan yang tidak rata dan adanya debu yang menumpuk membuat permukaan bahu jalan menjadi licin.
  • Elevasi dan Lebar Bahu Jalan: Bahu jalan memiliki elevasi yang berbeda dengan jalan utama, cenderung lebih miring untuk drainase air. Lebar bahu jalan juga umumnya lebih sempit, sehingga tidak aman untuk digunakan sebagai jalur menyalip.
  • Faktor Kejut: Pengemudi di lajur kiri seringkali terkejut ketika ada kendaraan yang menyalip dari bahu jalan, sehingga dapat membahayakan keselamatan.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu, menambahkan bahwa menyalip dari bahu jalan melanggar hukum lalu lintas. Lajur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas dalam keadaan darurat.

"Kondisi darurat jangan dipelesetkan terlambat, buru-buru atau pakai embel-embel pejabat. Aturan hukum lalu lintas menunjukkan lajur darurat hanya memperbolehkan kendaraan yang mengalami kerusakan untuk bisa berhenti," tegas Jusri.

Aturan Hukum Penggunaan Bahu Jalan

Peraturan tentang penggunaan bahu jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2, yang menyatakan bahwa bahu jalan:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.