Kontroversi di Damkar Depok: Sandi Butar Butar Dipecat, Ungkap Dugaan Kecurangan Internal
Pemecatan Sandi Butar Butar: Kontroversi dan Tuduhan Pelanggaran di Damkar Depok
Pemecatan Sandi Butar Butar, seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, telah memicu gelombang kontroversi. Pemutusan kontrak kerja yang terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, ini didasarkan pada serangkaian surat peringatan (SP) yang diterbitkan dalam waktu singkat setelah Sandi kembali bertugas. Namun, di balik alasan formal pelanggaran kontrak, tersimpan sejumlah tuduhan serius terkait pengelolaan internal di tubuh Damkar Depok.
Kronologi Pemecatan dan Surat Peringatan
Sandi Butar Butar, yang baru kembali bekerja pada 10 Maret 2025, mengaku menerima empat surat peringatan (SP) berturut-turut. Salah satu SP, bernomor 800/30 BJS, menuduhnya melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak, yang melarang penggunaan fasilitas dinas tanpa izin. Secara spesifik, Sandi dituduh mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025. Surat peringatan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari, ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.
"Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Sandi membantah tuduhan tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya semata-mata untuk membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran dan mengontrol kondisi mesin mobil. Menurutnya, saling membantu antar anggota pemadam adalah hal yang lumrah.
Pengakuan Sandi: Dipersulit dan Tudingan Kecurangan
Selain masalah SP, Sandi juga mengungkapkan bahwa sejak awal kembali bekerja, ia merasa dipersulit. Penempatan lokasi kerja yang tidak mempertimbangkan kendala transportasi dan aturan apel yang ketat menjadi beberapa contohnya. Ia juga menuding adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan uang makan dan hak-hak anggota Damkar Depok.
Sandi mengaku sempat ditawari "kerja sama" untuk tidak membahas masalah tersebut dengan imbalan uang tambahan Rp 500 ribu per bulan. Ia menolak tawaran tersebut, dengan alasan ingin memastikan hak-hak anggota Damkar terpenuhi. Akibat penolakan ini, Sandi mengklaim mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang," kata Sandi.
Ia menuturkan bahwa gajinya sebagai PKWT sebesar Rp 3,4 juta dipotong menjadi hanya Rp 1,9 juta, dan THR pun tidak diterimanya.
Pemutusan Kontrak dan Reaksi Sandi
Kontrak kerja Sandi resmi diputus pada 27 Maret 2025, berdasarkan surat bernomor 800/201-PO.Damkar yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. Surat tersebut menyebutkan bahwa pemutusan kontrak dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan permintaan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan Sandi.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.
Pihak Damkar Depok mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja yang memungkinkan pemutusan kontrak sepihak jika pihak kedua (Sandi) tidak dapat menjalankan tugas atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Sandi sendiri mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak pada Sabtu, 29 Maret 2025, saat jadwal piketnya. Ia menyatakan kekecewaannya atas pemecatan ini dan berencana untuk menindaklanjuti masalah ini.
Daftar Poin Penting:
- Sandi Butar Butar dipecat dari Damkar Depok pada 27 Maret 2025.
- Pemecatan didasarkan pada serangkaian surat peringatan.
- Sandi dituduh melanggar Pasal 10 Ayat G Surat Perjanjian Kontrak.
- Sandi membantah tuduhan dan mengklaim membantu rekan-rekan.
- Sandi menuding adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota Damkar.
- Sandi mengaku ditawari "kerja sama" untuk tutup mulut dengan imbalan uang.
- Sandi mengklaim gajinya dipotong dan tidak menerima THR.
- Pemutusan kontrak mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja.