Erosi Demokrasi dan Keterasingan Partai Politik: Potret Suram Lanskap Politik Indonesia
Kemunduran Demokrasi di Indonesia: Analisis dan Implikasi
Beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami kemunduran yang mengkhawatirkan dalam kualitas demokrasinya. Berbagai indikator dan laporan dari lembaga independen internasional menyoroti tren penurunan ini, menimbulkan pertanyaan serius tentang masa depan tata kelola negara dan representasi rakyat.
The Economist Intelligence Unit (EIU), dalam perhitungan indeks demokrasinya, menunjukkan penurunan skor Indonesia secara konsisten sejak 2022. Dari skor 6,71 pada tahun 2022, indeks demokrasi Indonesia merosot menjadi 6,5 pada tahun 2023, dan kembali turun menjadi 6,44 pada tahun 2024. Penurunan ini menempatkan Indonesia dalam kategori "demokrasi cacat" (flawed democracy), sebuah label yang mengindikasikan adanya masalah mendasar dalam fungsi dan kualitas sistem demokrasi.
Laporan "Democracy Report 2025" dari V-Dem Institute memberikan penilaian yang lebih keras. Lembaga ini mengklasifikasikan Indonesia sebagai "electoral autocracies," sebuah kategori yang mengindikasikan bahwa meskipun pemilihan umum multipartai diselenggarakan, prasyarat minimal untuk kebebasan berpendapat, kebebasan, dan keadilan pemilu tidak terpenuhi. Dengan kata lain, pemilu mungkin ada, tetapi tidak mencerminkan kehendak rakyat secara bebas dan adil.
Salah satu faktor yang memperburuk tren penurunan ini adalah revisi Undang-Undang TNI yang baru-baru ini disahkan oleh DPR. Revisi ini memberikan ruang yang lebih besar bagi personel militer untuk menduduki jabatan sipil. Jika sebelumnya UU TNI membatasi jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI hanya sepuluh, kini jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 15, termasuk posisi strategis di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi militerisasi pemerintahan sipil dan erosi prinsip supremasi sipil.
Ironisnya, DPR mengabaikan desakan untuk mereformasi peradilan militer, yang merupakan amanat dari Ketetapan MPR. Artinya, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer, menciptakan potensi impunitas dan kurangnya akuntabilitas.
Keterasingan Partai Politik dan Menguatnya Oligarki
Di tengah kemunduran demokrasi ini, partai politik di Indonesia tampaknya kehilangan legitimasi di mata rakyat. Masyarakat sipil secara aktif menolak dan mengkritisi partai politik. Gelombang unjuk rasa menentang revisi UU TNI, yang meluas hingga ke kota-kota kecil, menjadi bukti nyata dari keterasingan ini. Bahkan di bulan Ramadhan, aksi protes terus berlanjut, menunjukkan tingkat kekecewaan publik yang mendalam.
Muncul pertanyaan kritis: Mengapa revisi UU TNI dipaksakan dengan tenggat waktu tertentu? Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari perubahan ini? Gelombang demonstrasi besar-besaran dan petisi online merupakan indikasi jelas bahwa publik tidak percaya pada motif di balik revisi tersebut.
Lebih lanjut, muncul gejala polarisasi, dengan aksi tandingan yang berpotensi memicu konflik horizontal, mengingatkan pada peristiwa kelam tahun 1998. Kelompok-kelompok sipil, seperti "Suara Ibu Indonesia," turun ke jalan untuk mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap pengunjuk rasa.
Keterasingan partai politik dari pemilih mencerminkan menguatnya oligarki di dalam tubuh partai. Partai politik cenderung didominasi oleh ketua umum dan elit partai, yang mengabaikan suara anggota partai dan aspirasi rakyat. Kepentingan rakyat seakan terpinggirkan setelah partai politik berhasil meraih suara dan kursi di parlemen.
Situasi ini mengarah pada apa yang disebut sebagai "industrialisasi politik," di mana partai politik dikelola seperti korporasi, dengan ketua umum sebagai Chief Executive Officer (CEO). Ketua umum partai politik kemudian dapat berunding untuk menempatkan anggota partai di posisi-posisi strategis seperti menteri, duta besar, atau komisaris BUMN. Praktik ini mencerminkan gejala elitisme yang memperkuat oligarki di dalam partai politik.
Sistem kepartaian yang ada menciptakan elitisme yang memutus hubungan antara wakil rakyat dan rakyat, penerima mandat dan pemberi mandat, pemilih dan yang dipilih. Tren ini sesuai dengan "Hukum Besi Oligarki" yang dikemukakan oleh Robert Michels pada tahun 1911.
Elitisme dalam partai politik juga merambat ke lembaga DPR, menciptakan super-elite yang sangat berkuasa dan mendominasi pimpinan partai-partai politik lain. Sosok-sosok ini berhasil "menguasai" anggota DPR untuk tunduk dan patuh dalam mengesahkan agenda legalisme otokratis.
Legalisme otokratis adalah upaya merekayasa penyelenggaraan negara melalui mekanisme hukum, sebagaimana diteorikan oleh Levitsky dan Ziblatt dalam buku "How Democracies Die." Undang-undang yang diproduksi semata-mata bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan. Hal ini tercermin dalam pengesahan UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden, UU BUMN, dan UU TNI. Sementara itu, UU Perampasan Aset yang didesak oleh publik justru diabaikan karena dianggap tidak menguntungkan bagi elite politik.
Praktik demokrasi "doltinuku" atau "democracy for sale," seperti yang diteorikan oleh Aspinall, semakin memperburuk situasi. Kelemahan elite partai politik yang terkait dengan kasus hukum justru menjadi alat sandera politik untuk kepentingan kekuasaan. Elite politik yang tersangkut kasus hukum tetap aman selama berada dalam lingkaran kekuasaan, sementara mereka yang bersuara kritis tetapi memiliki catatan hukum justru dihadapkan pada proses hukum.
Situasi ini mengingatkan pada praktik yang dilakukan oleh diktator Peru, Oscar Bonavides, pada tahun 1933-1939: "Untuk teman-teman saya, segalanya. Untuk musuhku, hukum."
Indonesia kini berada di persimpangan jalan, antara negara kekuasaan dan negara demokrasi konstitusional. Pemimpin populis menggunakan penegakan hukum sebagai senjata politik (the executive weaponization of law enforcement), seperti yang disampaikan oleh Thomas Power dan Nancy Bermeo dalam jurnal "Democracy Backsliding." Penegakan hukum dilakukan secara selektif, di mana elite politik yang beraliansi dengan pemimpin populis kebal hukum, meskipun terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme, asalkan loyal dan tunduk pada kehendak kekuasaan.
Disfungsi partai politik tercermin pada kemandulan DPR sebagai lembaga pengawas. DPR seakan menutup mata terhadap maraknya unjuk rasa yang disertai dengan kekerasan, praktik rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, yang jelas-jelas melanggar UU Kementerian Negara. DPR seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu karena ada konflik kepentingan di dalam tubuhnya.
Pasal 23 UU Kementerian Negara secara jelas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD. Namun, berapa banyak menteri atau wakil menteri yang melanggar ketentuan ini? Dan, mengapa DPR diam saja?
Realitas ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang masa depan demokrasi di Indonesia. Jika tren kemunduran ini terus berlanjut, Indonesia berisiko terjerumus ke dalam sistem otoriter yang terselubung di balik fasad demokrasi.