Jakarta Bebas Ganjil Genap dan CFD Selama Libur Lebaran 2025, Fokus Pengamanan Arus Mudik
Jakarta akan menerapkan kebijakan khusus terkait lalu lintas selama periode libur Lebaran 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) mulai tanggal 30 Maret hingga 6 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap dan CFD ini bertujuan untuk mengoptimalkan penugasan personel Dinas Perhubungan dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pernyataan ini disampaikan saat meninjau kesiapan fasilitas transportasi di Pelabuhan Muara Angke pada Jumat, 28 Maret lalu.
"Selama masa libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, kebijakan ganjil genap tidak berlaku," ujar Syafrin Liputo. Ia menambahkan bahwa seluruh sumber daya Dinas Perhubungan akan difokuskan pada kelancaran arus lalu lintas di berbagai titik strategis, terutama jalur-jalur utama yang digunakan oleh pemudik.
Kebijakan peniadaan HBKB juga akan diterapkan selama dua minggu, yaitu pada tanggal 30 Maret dan 6 April 2025. Hal ini dilakukan agar petugas dapat lebih fokus dalam membantu kelancaran arus lalu lintas di seluruh wilayah Jakarta.
Peniadaan CFD ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila bersamaan dengan kegiatan khusus yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih intensif, seperti pengamanan arus mudik Lebaran.
Dengan ditiadakannya ganjil genap dan CFD, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran. Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan ini:
- Peniadaan Ganjil Genap: Tidak berlaku mulai 30 Maret - 6 April 2025.
- Peniadaan CFD/HBKB: Ditiadakan pada tanggal 30 Maret dan 6 April 2025.
- Alasan: Optimalisasi petugas Dishub untuk pengaturan arus mudik dan balik.
- Dasar Hukum: Pergub Nomor 2 Tahun 2016 tentang HBKB.
- Imbauan: Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, arus mudik dan balik Lebaran 2025 di Jakarta dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.