Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2024/1445 H: Besaran Beras dan Uang Tunai Menurut BAZNAS
Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2024/1445 H: Besaran Beras dan Uang Tunai Menurut BAZNAS
Zakat Fitrah, atau Zakat al-Fitr, merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dilaksanakan pada bulan Ramadan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri. Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk membersihkan diri dari segala kekhilafan selama menjalankan ibadah puasa, serta membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita.
Zakat Fitrah hukumnya fardhu ain, artinya wajib bagi setiap Muslim tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, yang menekankan kewajiban zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa dan penolong bagi kaum fakir miskin.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
"Kita merujuk ke PMA (peraturan menteri agama) masih di 2,5 kg beras atau 3,5 liter," ujar Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Tunai
Selain beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai. Besaran nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk beberapa wilayah di Indonesia. Contohnya, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47.000 per jiwa untuk tahun 2024/1445 H. Sementara itu, untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp 45.000 per jiwa.
Perbedaan besaran ini disebabkan oleh perbedaan harga beras di masing-masing daerah. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pengumuman resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di wilayah Anda untuk mengetahui besaran zakat fitrah yang tepat.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
- Beragama Islam
- Hidup pada bulan Ramadan (termasuk bayi yang lahir sebelum Maghrib di akhir Ramadan)
- Memiliki kelebihan makanan atau harta untuk diri sendiri dan keluarga pada malam dan hari raya Idul Fitri
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Mustahik)?
Zakat Fitrah diperuntukkan bagi 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Quran (Surah At-Taubah ayat 60). Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah lebih sering disalurkan kepada:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
- Miskin: Mereka yang memiliki kemampuan terbatas namun masih berusaha untuk mencukupi kebutuhan.
Selain itu, zakat juga bisa diberikan kepada:
- Amil Zakat: Panitia yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: (Dalam konteks modern) Membantu membebaskan tawanan atau korban perbudakan.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan yang halal.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam dakwah atau pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama berpuasa, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita di bulan Ramadan ini.