Polres Kediri Perketat Pengawasan Perguruan Silat: Komitmen Jaga Kondusivitas dan Tindak Tegas Pelanggaran Hukum
Polres Kediri Gencarkan Imbauan dan Penegakan Hukum Terkait Perguruan Silat
Kepolisian Resor (Polres) Kediri mengambil langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengingatkan kembali seluruh perguruan silat di wilayah hukumnya mengenai pentingnya menjaga kondusivitas. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota perguruan silat.
"Kami mengimbau seluruh elemen perguruan silat untuk aktif menjaga situasi kamtibmas di Kediri. Kerjasama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," ujar AKBP Bimo Ariyanto pada Sabtu (29/3/2025).
Polres Kediri sebelumnya telah menjalin kerjasama formal dengan berbagai perguruan silat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). MoU tersebut berisi komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya konflik antar perguruan silat. Kapolres menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan operasional yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota perguruan silat.
Tindak Tegas Pelanggaran Hukum
AKBP Bimo Ariyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa memandang latar belakang perguruan silatnya. Selain proses hukum yang berlaku, Kapolres juga meminta kepada masing-masing perguruan silat untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk mengeluarkan yang bersangkutan dari keanggotaan.
"Jika ada anggota perguruan silat yang terlibat tindak pidana, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta kepada perguruan silat untuk memberikan sanksi internal yang tegas, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga nama baik perguruan dan menciptakan lingkungan yang kondusif," tegasnya.
Antisipasi Kekerasan Antar Perguruan Silat
Pernyataan tegas Kapolres Kediri ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terkait potensi terjadinya kekerasan yang berlatar belakang sentimen antar perguruan silat. Insiden terbaru yang menjadi perhatian adalah peristiwa penyerangan di Jalan Raya Menang, Kecamatan Pagu, yang terjadi pada Selasa (24/3/2025) dini hari. Dalam insiden tersebut, sekelompok pemotor menyerang kelompok pemotor lainnya, menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal dunia diketahui berinisial MHR (17), sementara korban luka adalah ZA (17) dan HR (18), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Pare.
Penangkapan Pelaku Penyerangan
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polres Kediri telah berhasil mengamankan 14 pemuda berusia belasan tahun yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Dari 14 orang yang diamankan, lima di antaranya diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan. Kelima pelaku tersebut adalah HGP (13), RAS (15), dan FAF (12) dari Kecamatan Pagu, serta MAFI (16) dan ESP (13) dari Kecamatan Ngasem. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan.
Polres Kediri terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya konflik antar perguruan silat. Selain itu, pihak kepolisian juga активно menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengurus perguruan silat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kata Kunci Penting
- Polres Kediri
- Perguruan Silat
- Kondusivitas Wilayah
- MoU
- Tindak Tegas
- Pelanggaran Hukum
- Kamtibmas
- Kekerasan
- Penyerangan
- Penangkapan
- UU Perlindungan Anak
- KUHP